Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Freeport, Jangan Injak Kedaulatan Bangsa Indonesia!

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 18:08 WIB | LAPORAN:

Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) meminta kepada Freeport Indonesia agar tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono menegaskan, Freeport harus melakukan divestasi saham 51 persen tanpa proses tawar menawar lagi.

"Ini jelas mau tidak mau, mereka harus sepakat, atas nama Kontrak Karya (KK) Freeport itu tidak bisa seenaknya menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia” ujar Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jakarta, Selasa (22/8).


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan bahwa PT. Freeport Indonesia (PTFI) telah menyepakati kewajiban divestasi saham 51 persen dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri.

Pemerintah mengklaim bahwa proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dan PTFI saat ini telah memasuki pembahasan mengenai ketentuan fiskal dan perpajakan. Namun, hal itu dibantah oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Freeport membantah telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah terkait divestasi saham 51 persen.

Iwan menilai, bantahan yang dilakukan oleh Freeport tersebut merupakan taktik agar saham Freeport tidak anjlok dan tetap terjaga.

"Itu trik mereka saja, agar mengulur waktu dan saham tuidak anjlok,” jelasnya.

Meski sempat melakukan penolakan terhadap kewajiban divestasi, bagi Iwan, Freeport tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan melecehkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia mengklaim bahwa pemerintah saat ini merupakan pemerintahan yang tegas  tanpa kompromi kepada siapa saja yang merampas hak bangsa Indonesia.

"Mereka itu yang ngambil hasil alam kita, tapi mau ngatur semaunya, tidak bisa itu. Sejak dipimpin Presiden Jokowi, Indonesia tegas tanpa kompromi terhadap siapapun yang mencuri, menggali, dan merampas hak-hak bangsa,” tegas Iwan.

Dia juga menjelaskan, langkah pemerintah sudah sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Segala kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Apa yang dilakukan pemerintah telah berjalan sesuai koridor yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat dengan mengaitkan pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa negera berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya,” demikian Iwan. [sam]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya