Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Aparat Hukum Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiayaan Aktivis Danau Toba

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Aparat Kepolisian didesak segera menangkap dan memroses para pelaku penganiayaan terhadap dua orang aktivis lingkungan dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Gerakan Cinta Danau Toba (GCDT), yang terjadi pada Selasa lalu (15/8).

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Samosir (Polres Samosir) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) tidak bergerak untuk menangkap para pelaku.

Ketua Umum Parsadaan Batak Alumni Yogyakarta (Pabayo), Witarsa Tambunan menyampaikan, segala bentuk penganiayaan dan intimidasi yang dialami Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat itu harus diusut tuntas.

"Mengutuk keras dan menolak segala bentuk teror terhadap Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat, yang sedang menjalankan profesinya dan kegiatannya,” ujar Ketua Umum Parsadaan Batak Alumni Yogyakarta (Pabayo), Witarsa Tambunan, dalam keterangan persnya, Senin (21/8).

Dia mendesak  Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw agar segera menangkap, menahan  dan  memproses secara hukum siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana kriminal  berupa perbuatan tindak pidana penganiayaan/pemukulan (Pasal 351 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KHUP),  pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mengecam keras dan menyesalkan tindakan sekelompok orang di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir dan Jautir Simbolon beserta beberapa orang anak buah Jautir Simbolon,” lanjut Witarsa.

Dia menegaskan, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat harus dihentikan, sebab keduanya dalam menjalankan profesinya dan kegiatannya  menyuarakan penyelamatan lingkungan di Kawasan Danau Toba guna pelestarian lingkungan hidup di daerah itu dijamin oleh UU.

Meminta dan mendesak  Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak dan Kapolda Sumatera Utara agar segera menangkap, menahan  dan  memproses secara hukum siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana kriminal  berupa perbuatan tindak pidana penganiayaan/pemukulan (Pasal 351 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KHUP),  pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Semoga tidak terjadi lagi intimidasi dan kekerasan terhadap para pegiat lingkungan hidup dalam menjalankan profesinya dan pekerjaannya dimanapun di masa yang akan datang,” pungkas dia. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya