Berita

Penyelundupan Manusia/net

Hukum

Bareskrim Tangkap Penyelundup Manusia Asal Myanmar

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri kembali melakukan penangkapan buronan Polda NTT dalam kasus dugaan penyelundupan manusia bernama Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin warga negara Myanmar etnis Rohingya di Apartemen Permata Surya, Jakarta Barat.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo menjelaskan petugas mengamankan Sadiq pada Senin (21/8) malam. Sadiq sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015.

"Sadiq bertindak sebagai smuggler atau penyelundup utama dalam kasus penemuan Kapal KM Farah yang berisikan 16 WNA Ilegal asal India, Nepal dan Bangladesh pada tanggal 26 Nopember 2015 di Kupang NTT," kata Ferdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).


Ferdi menambahkan Sadiq dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.

"Kini kasus ditangani Bareskrim dan berkoordinasi dengan Polda NTT," ujar Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Adapun nama penumpang Kapal KM Farah itu yang berasal dari negara India antara lain Anil Kosthi, Sures Chaudhari, Mayur Chaudhari, Akash Chaudhari, Narendra Rathhod, Alpesh Chaudari, Palkesh Chaudari, Virendra Singh, Jankit Chaudari, Rakesh Chaudari, Ashish Chaudari, Sanjay Chaudari dan Ashik Ghoswami.

‎"Kemudian, Ashish Gurung dan Sandeep Raj Shrestha merupakan warga negara Nepal serta Mohammad Anowar dari negara Bangladesh," jelasnya.

Menurut Ferdi, sebelum diamankan, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu 8 hari. Namun, kapal tersebut mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin.

"Sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT. Saat diamankan ke-16 WNA tersebut tidak memiliki Paspor sehingga diamankan di Detensi Imigrasi Kupang," demikian Ferdi.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya