Berita

Penyelundupan Manusia/net

Hukum

Bareskrim Tangkap Penyelundup Manusia Asal Myanmar

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri kembali melakukan penangkapan buronan Polda NTT dalam kasus dugaan penyelundupan manusia bernama Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin warga negara Myanmar etnis Rohingya di Apartemen Permata Surya, Jakarta Barat.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo menjelaskan petugas mengamankan Sadiq pada Senin (21/8) malam. Sadiq sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015.

"Sadiq bertindak sebagai smuggler atau penyelundup utama dalam kasus penemuan Kapal KM Farah yang berisikan 16 WNA Ilegal asal India, Nepal dan Bangladesh pada tanggal 26 Nopember 2015 di Kupang NTT," kata Ferdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).


Ferdi menambahkan Sadiq dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.

"Kini kasus ditangani Bareskrim dan berkoordinasi dengan Polda NTT," ujar Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Adapun nama penumpang Kapal KM Farah itu yang berasal dari negara India antara lain Anil Kosthi, Sures Chaudhari, Mayur Chaudhari, Akash Chaudhari, Narendra Rathhod, Alpesh Chaudari, Palkesh Chaudari, Virendra Singh, Jankit Chaudari, Rakesh Chaudari, Ashish Chaudari, Sanjay Chaudari dan Ashik Ghoswami.

‎"Kemudian, Ashish Gurung dan Sandeep Raj Shrestha merupakan warga negara Nepal serta Mohammad Anowar dari negara Bangladesh," jelasnya.

Menurut Ferdi, sebelum diamankan, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu 8 hari. Namun, kapal tersebut mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin.

"Sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT. Saat diamankan ke-16 WNA tersebut tidak memiliki Paspor sehingga diamankan di Detensi Imigrasi Kupang," demikian Ferdi.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya