Berita

Penyelundupan Manusia/net

Hukum

Bareskrim Tangkap Penyelundup Manusia Asal Myanmar

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 14:30 WIB | LAPORAN:

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri kembali melakukan penangkapan buronan Polda NTT dalam kasus dugaan penyelundupan manusia bernama Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin warga negara Myanmar etnis Rohingya di Apartemen Permata Surya, Jakarta Barat.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo menjelaskan petugas mengamankan Sadiq pada Senin (21/8) malam. Sadiq sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015.

"Sadiq bertindak sebagai smuggler atau penyelundup utama dalam kasus penemuan Kapal KM Farah yang berisikan 16 WNA Ilegal asal India, Nepal dan Bangladesh pada tanggal 26 Nopember 2015 di Kupang NTT," kata Ferdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).


Ferdi menambahkan Sadiq dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.

"Kini kasus ditangani Bareskrim dan berkoordinasi dengan Polda NTT," ujar Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Adapun nama penumpang Kapal KM Farah itu yang berasal dari negara India antara lain Anil Kosthi, Sures Chaudhari, Mayur Chaudhari, Akash Chaudhari, Narendra Rathhod, Alpesh Chaudari, Palkesh Chaudari, Virendra Singh, Jankit Chaudari, Rakesh Chaudari, Ashish Chaudari, Sanjay Chaudari dan Ashik Ghoswami.

‎"Kemudian, Ashish Gurung dan Sandeep Raj Shrestha merupakan warga negara Nepal serta Mohammad Anowar dari negara Bangladesh," jelasnya.

Menurut Ferdi, sebelum diamankan, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu 8 hari. Namun, kapal tersebut mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin.

"Sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT. Saat diamankan ke-16 WNA tersebut tidak memiliki Paspor sehingga diamankan di Detensi Imigrasi Kupang," demikian Ferdi.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya