Berita

Foto/RMOL

Politik

SPPI Khawatir Direksi PT Pos Indonesia Semena-mena Terus

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 13:39 WIB | LAPORAN:

Puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) menyampaikan keluhannya ke pihak Komnas HAM, Selasa (22/8) siang. Khususnya, terkait dugaan pemecatan sepihak enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Dewan Direksi.

"Pemberhentian dilakukan karena pelanggaran berat. Padahal, kami hanya menyampaikan apa yang perlu disampaikan ke Kementerian BUMN. Nyatanya, kami diperlakukan sangat zhalim," sesal Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab saat ditemui di lokasi.

Selain itu, Fadhol mengaku tidak ada dukungan dari pihak DPP SPPI terkait pengaduan tersebut. Sehingga pihak DPW SPPI harus membentuk forum komunikasi hingga ke DPC.


"DPP menutup diri. DPP dicurigai, kemungkinan mendukung keputusan direksi. Jadi, kita dari DPW dan DPC membentuk forum komunikasi. Sehingga terbit surat pengaduan," ungkapnya.

Anggota lainnya dari perwakilan kantor wilayah (kanwil),mengaku khawatir dengan kebijakan direksi tersebut. Pasalnya, mereka bisa berbuat semena-mena terus terhadap pengurus SPPI di DPW.

"Kekhawatiran kami di wilayah, ketua wilayah (DPW) saja bisa diberhentikan, apalagi kami yang di kanwil. Bisa meluas ke pegawai kecil," ungkap anggota perwakilan yang hadir.

Sementara itu, kuasa hukum SPPI, Husendro menilai apa yang dilakukan pihak direksi tidak profesional. Pasalnya, aduan dari kliennya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Pekerja, merasakan kesejarhteraan yang dianggap gagal direalisasikan direksi. Makanya ngadu ke Menteri BUMN. Bukan ngadu ke siapa-siapa, tapi ke pemegang saham. Masa dilarang?" timpal Husendro.

Laporan tersebut diterima langsung Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron dan dua orang stafnya.

Pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin (21/8) lalu setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013. Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).

"Hal ini semakin memperjelas adanya tindakan PHK yang sewenang-wenang, melanggar hukum dan HAM terhadap diri kami," terang Fadhol.

Selain Fadhol, laporan tersebut juga telah disetujui Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah, Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya