Berita

Suhendra Hadi/Net

Politik

Menteri Susi Diminta Segera Moratorium Kebijakan Yang Sakiti Nelayan

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 09:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta untuk segera melakukan "moratorium" sejumlah kebijakan yang sudah tiga tahun menyakiti hati nelayan.

Begitu kata pendiri Asosiasi Pekerja Bawah Air Indonesia (APBAI) Suhendra Hadi Kuntono dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (22/8).

Ia kemudian mencontohkan kebijakan Susi menerbitkan Peraturan MKP 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela dan Tarik, dan Surat Edaran MKP No. 72/MEN-KP/II/2016 tentang Larangan Penggunaan Cantrang. Menurutnya, pelarangan alat tangkap berbentuk jaring yang dinilai dapat merusak biota laut itu telah menyakiti hati nelayan.


Pengganti cantrang yang disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti gillnet atau jaring vertikal penangkap ikan ternyata tidak mencakup semua nelayan.

"Mungkin kebijakannya baik, tapi karena aplikasinya kurang baik, misalnya tidak menyiapkan penggantinya dulu, akhirnya jadi enggak baik," jelas Suhendra.

Peraturan MKP 1/2015 tentang Larangan Penangkapan dan Ekspor Lobster, Kepiting, dan Rajungan Telur, serta program relokasi nelayan yang tidak sesuai wilayah dan tempat nelayan menangkap ikan juga menjadi sorotan Suhendra.  Menurutnya, kebijakan ini telah mengingkari kearifan lokal.

Akibat kebijakan-kebijakan tersebut, lanjut Suhendra, kini banyak nelayan menjadi pengangguran.

“Lalu siapa yang mau memberi makan dan menyekolahkan anak-anak nelayan?” tanyanya.

Belum lagi rencana Menteri Susi menghapuskan solar bersubsidi bagi nelayan kecil yang akan menambah beban nelayan. Ini lantaran, solar adalah 70 persen dari seluruh komponen biaya operasional dalam kegiatan produksi perikanan tangkap, khususnya nelayan tradisional skala kecil.

"Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kalau alasannya salah sasaran, pengawasannya dong yang diperketat, bukan mencabut subsidi," ujarnya.

Kebijakan Menteri Susi menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan juga masih menyisakan kontroversi. Pasalnya, kapal-kapal yang ditenggelamkan itu bukan hanya kapal yang baru ditangkap, kapal yang dalam posisi melarikan diri, atau kapal yang membahayakan petugas.

"Penenggelaman kapal itu hantam kromo, sehingga merusak hubungan baik dengan negara-negara tetangga serta melanggar hukum internasional dan hubungan bilateral. Yang sesungguhnya terjadi hanya tindak pidana pencurian ikan, bukan pelanggaran kedaulatan negara sehingga kapal harus ditenggelamkan," papar Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Indonesia-Vietnam bentukan pemerintah RI dan Vietnam ini. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya