Berita

Politik

Perppu 2/2017, Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Ormas Sipil!

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 07:36 WIB | LAPORAN:

Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negara  menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompok  yang bertentangan dengan Pancasila sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

Namun prinsip mekanisme check and balance  dalam negara demokrasi dan hukum dinilai Konsil LSM Indonesia tidak nampak dari penerbitan Paturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena pemerintah pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan.

Sebagaimana tercantum dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b  jo Pasal 80A,  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM.


"Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa di mana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang terganggu,  namun hal ini harus diterapkan secara sangat hati-hati," terang  Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Serlyeti Pulu melalui siaran persnya, Selasa (22/8).

Selain itu, kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia melihat otoritas pembubaran ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus sebagai lembaga peradilan.

"Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi," tegasnya.
 
Pihaknya kuatir kewenangan penuh pemerintah dalam pembubaran ormas juga akan menimbulkan kesewenang-wenang, yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non pemerintah.

"Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu 2/2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan masional merupakan langkah yang tidak perlu," tambahnya.
 
Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas, masih kata Serlyeti, Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan  bukan merupakan instrumen yang tepat dan efektif untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan penerbitan Perppu ini merupakan langkah mundur dari sebuah negara demokrasi, demikian Serlyeti.[wid]
 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya