Net
Net
"Pelapor atau saksi yang merupakan whistleblower adalah salah satu pendukung penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan terorganisir. Namun ternyata ancaman terhadap mereka masih tetap terjadi," jelas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justices Reform (ICJR) Supriyadi Widodo dalam keterangannya, Selasa (22/8).
Menurutnya, ancaman yang ditujukan bagi para pelapor dan saksi khususnya kasus korupsi tidak hanya berupa ancaman fisik. Ada pula ancaman hukum melalui pelaporan balik, penyerangan secara psikologis dan administratif. Supriyadi mencontohkan kasus Stanly Ering sebagai whistleblower yang terancam penjara karena mengadukan dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011 lalu. Di mana, Stanly membuka kasus korupsi yang dilakukan Rektor Unima Philotus, yang mana pihak terlapor kemudian melaporkan balik dirinya ke Polda Sulut pada 17 Februari 2011 dan kemudian didakwa dengan pasal 311 KUHP. Pada 8 Maret 2012, Stanley diputus bersalah dan 23 Juli 2013 hakim kasasi tetap menghukumnya selama lima bulan penjara.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30