Berita

Net

Hukum

Pelapor Kasus Korupsi Masih Kurang Dilindungi

SELASA, 22 AGUSTUS 2017 | 05:22 WIB | LAPORAN:

Upaya perlindungan terhadap whistleblower atau pihak-pihak yang melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat lemah.

"Pelapor atau saksi yang merupakan whistleblower adalah salah satu pendukung penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan terorganisir. Namun ternyata ancaman terhadap mereka masih tetap terjadi," jelas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justices Reform (ICJR) Supriyadi Widodo dalam keterangannya, Selasa (22/8).

Menurutnya, ancaman yang ditujukan bagi para pelapor dan saksi khususnya kasus korupsi tidak hanya berupa ancaman fisik. Ada pula ancaman hukum melalui pelaporan balik, penyerangan secara psikologis dan administratif. Supriyadi mencontohkan kasus Stanly Ering sebagai whistleblower yang terancam penjara karena mengadukan dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011 lalu. Di mana, Stanly membuka kasus korupsi yang dilakukan Rektor Unima Philotus, yang mana pihak terlapor kemudian melaporkan balik dirinya ke Polda Sulut pada 17 Februari 2011 dan kemudian didakwa dengan pasal 311 KUHP. Pada 8 Maret 2012, Stanley diputus bersalah dan 23 Juli 2013 hakim kasasi tetap menghukumnya selama lima bulan penjara.


"Saat ini, dia sedang menunggu perintah eksekusi penjara dan kembali dituduh melakukan pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE," jelas Supriyadi.

Kemudian kasus yang dialami Daud Ndakularak, seorang pelapor korupsi asal Waingapu, Nusa Tenggara Timur. Sejak 2010, Daud menjadi terlindung sebagai pelapor tindak pidana korupsi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia melaporkan penyelewengan dalam pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2005-2006 yang proses penyidikannya telah ditangani Polres Sumba Timur dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Namun, tindak pidana korupsi yang dilaporkannya justru membuat Daud dijadikan tersangka, yang mana saat ini dia sudah ditahan di Kupang sejak 14 Agustus 2017.

"Situasi ini menunjukkan kepada publik bahwa menjadi whistleblower atau pelapor di Indonesia dapat merugikan pribadi dan keluarga. Karena sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan negara," ujar Supriyadi.

ICJR khawatir kasus-kasus seperti itu nantinya akan menyurutkan langkah para pelapor kasus korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, ICJR mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beritikad baik. Jaksa Agung juga perlu mencermati proses penuntutan terhadap mereka.

"ICJR juga meminta agar LPSK melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan memonitor pengadilan yang memeriksa perkara para whistleblower. Termasuk melakukan pengkajian atas seluruh pelapor yang pernah dilindungi untuk melihat adakah serangan balik yang didapatkan atas laporan yang mereka ungkap," demikian Supriyadi. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya