Berita

Markus Nari/net

Hukum

Pengacara Miryam Pernah Minta Anton Taufik Untuk Tidak Sebut Nama Markus Nari

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Pengacara muda Anton Taufik mengaku pernah diminta untuk tidak menyebutkan nama politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai pihak yang memerintahkannya menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani kepada pengacara Elza Syarif. Perminaan tersebut datang dari pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan.

Awalnya, Anton menjelaskan, saat namanya masuk ke media sebagai pihak yang diduga menekan Miryam, dirinya dan keluarga pindah ke Makassar. Hal itu dilakukan karena merasa khawatir dengan keselamatan dirinya dan keluarga. Anton memboyong istri dan anaknya ke kampung halamannya di Makassar.

Menurut Anton, bukan dia yang menekan Miryam untuk mencabut BAP saat persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Termasuk mencoret BAP Miryam di kantor Elza Syarif.


"Saya nggak pernah coret-coret BAP, saya hanya berikan BAP ke Elza Syarif," ujar Anton saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Lebih lanjut, setelah berada di Makassar, dirinya dihubungi oleh Aga Khan. Menurut Anton saat itu Aga mengatakan telah mengirim orang suruhannya ke Makassar untuk bertemu langsung dengan Anton.

Setelah beberapa hari, Anton mengaku bertemu dengan orang suruhan tersebut. Dalam pertemuan itu, orang suruhan itu menghubungi Aga Khan melalui video call.

Menurutnya, saat itu berkomunikasi via video call, Aga Khan meminta agar dirinya tidak memberitahu penyidik KPK bahwa orang yang memintanya untuk mencari berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam adalah anggota DPR Markus Nari.

Aga Khan juga meminta agar Anton merekayasa bahwa yang memintanya mencarikan BAP adalah Akbar, salah satu staf Miryam S Haryani. Aga Khan bahkan menawarkan Anton uang yang akan diberikan Markus Nari.

"Tapi saat itu saya bilang saya tidak mau. Kalau ditanya, saya akan tetap sebut bahwa yang menyuruh saya adalah Markus Nari," ungkap Anton.

Menurut Anton, Aga Khan pernah kembali menghubunginya dan meminta agar dia berbohong. Pada kali kedua, Aga Khan meminta agar Anton menyebut bahwa orang yang menyuruhnya adalah Miryam, bukan Markus. Kali ini komunikasi dilakukan lewat pesan singkat. Saat itu, Aga Khan meminta Anton menggunakan nomor lain, lantaran telepon genggamnya telah disadap.

"Dia meminta ketemu karena kuasa hukum Miryam. Tapi, yang saya tangkap, seakan Miryam yang minta saya ke tempat Bu Elza, bukan Pak Markus," ujar Anton.

Sebelumnya, Anton mengaku diminta oleh Markus Nari untuk mencari BAP Miryam dan BAP Markus Nari.

Hal itu jugalah yang membuatnya menghubungi Suswanti, panitera Pengadilan Jakarta Pusat untuk mencarikan kedua BAP tersebut. Atas jasa Suswanti, Anton memberikan Rp2juta sebagai pengganti fotocopy BAP Miryam dan BAP Markus Nari. Sementara atas jasa mencarikan kedua BAP tersebut, Anton diberi imbalan 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Amerika Serikat oleh Markus Nari.

Suswanti sendiri pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korpsi proyek pengadaan e-KTP pada 26 Mei 2017 lalu. PNS berpangkat IV/a itu diperiksa sebagai saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya