Berita

Syarifuddin Umar/Net

Hukum

Menang Kasasi 2013, Eks Hakim Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 100 Juta Dari KPK

SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 10:44 WIB | LAPORAN:

Sejak dikabulkan gugatannya pada 2013 lalu, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar baru akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Senin, 21/8).

"Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta," cetus Syarifuddin dalam pesan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.


Syafruddin memandang kekalahan di tingkat kasasi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.

"Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK.

"Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya," tutupnya.

Syarifuddin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya