Berita

Hukum

Kemenkumham Terbitkan Hak Cipta 18 Ribu Pantun Gubernur Sumbar

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 14:48 WIB

Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat hak cipta untuk enam buku berisi 18 ribu pantun ciptaan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, sebagai pengakuan terhadap buah karya tersebut.

"Kemenkumham telah meneliti 18 ribu pantun ini dan diakui murni karya Irwan Prayitno. Setelah sertifikat dikeluarkan berarti pengutipan terhadap pantun ini harus mendapatkan izin," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, seperti dikutip Antara (Minggu, 20/8).

Dia menambahkan untuk mengeluarkan sertifikat seluruh pantun yang didaftarkan memang harus diteliti agar tidak ada nanti pihak yang menuntut. Dua bulan setelah semua pantun didaftarkan, diyakini pantun tersebut memang buah karya Irwan Prayitno dan bisa diberikan sertifikat hak cipta.


Dwi mengemukakan, selain untuk karya gubernur, karya masyarakat juga bisa diberikan sertifikat hak cipta dengan proses yang cukup mudah.

"Sekarang bisa secara daring hingga lebih memudahkan masyarakat. Tinggal buka laman kemenkumham, daftarkan karya untuk diterbitkan hak ciptanya," ujarnya.

Gebernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pantun yang diberikan hak cipta oleh Kemenkumham itu merupakan karya spontan dalam berbagai acara yang dihadiri.

"Spontan, karena memang dibuat saat acara sesuai keadaan, tamu dan tema kegiatan," katanya.

Dia berharap, cara memberikan sambutan dengan pantun itu bisa menjadi budaya di Sumbar, karena sesuai juga dengan budaya daerah. [wah]  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya