Berita

Bamsoet/net

Hukum

Tujuh Penyidik KPK ‎Minta Rp 2 Miliar, Bamsoet: Polri Harus Lakukan Pemeriksaan

MINGGU, 20 AGUSTUS 2017 | 00:30 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meragukan kebenaran informasi adanya tujuh penyidik KPK yang meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada anggota Komisi III seperti yang disampaikan Miryam S Haryani, dalam video yang diputar KPK di Pengadilan Tipikor.

Alasannya, informasi itu hanya disampaikan sepihak. Selain itu, Miryam juga mengaku dapat informasi dari orang, bukan yang dialaminya sendiri.

"Jujur, saya ragu dengan tudingan adanya tujuh penyidik KPK menemui anggota Komisi III. Sebab, itu hanya pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yang disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi," ucap Bambang kepada wartawan, Sabtu (20/8).


Namun begitu, dia meminta agar tudingan tersebut segera ditindaklanjuti. Tudingan tersebut harus dibawa ke ranah hukum, karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang. Dia tidak mau tudingan itu hanya selesaikan di ranah komite etik internal KPK.

"Dalam UU KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak-pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana," jelasnya.

Menurut Bambang, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan yang diatur Pasal 36, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun. Kemudian, di Pasal 66 disebut dipidana penjara yang sama untuk pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain  yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi  yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

Bambang menambahkan tudingan Miryam itu persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR.

"Ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk menarget pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Pemeriksaan itu, terang Bambang, bisa dimulai dari pemutaran rekaman pemeriksaan Miryam secara utuh tanpa potongan atau editan. Kemudian, pengecekan keaslian rekaman tersebut di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa, dan dalam nada apa,"tambahnya.

Selain itu, Bambang juga meminta Polri melakukan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai orang yang menyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar. Kemudian, ‎melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut. Alasannya, banyak kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek.

Selanjutnya, kata Bambang, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut.

"Polri selanjutnya harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan, baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK, maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan," jelasnya.

Jika tudingan itu benar, tambahnya, Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan tujuh penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka.

"Kemudian dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," demikian Bambang.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya