Berita

Hukum

Walhi Pertanyakan Uang Tebusan Pengelola Lahan Register 40

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 04:00 WIB | LAPORAN:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) tidak transparan dalam pengelolaan uang tebusan yang diberikan perusahaan pengelola lahan di Register 40. Sebab, jumlah dana yang diperkirakan mencapai Rp 7,8 triliun itu harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Perintah putusan MA (Mahkamah Agung) dieksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit, kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kita sudah mencapai Rp 7,8 triliun, siapa yang pegang," jelas Direktur Ekesekutif Walhi Sumatera Utara Dana Tarigan dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Menurutnya, jika uang tersebut belum dibayarkan oleh PT Torganda maka pemerintah harus memintanya. Kalau tidak maka akan ada kerugian yang dialami negara dan memunculkan kecurigaan kalau uang tersebut di bagi-bagi kepada oknum.


Mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 2642/K/PID/2006 yang sudah berkekuatan hukum dan memutuskan DL Sitorus bersalah melakukan penguasaan terhadap hutan negara, lewat perusahaannya PT Torganda dan PT Torus Ganda. Dana mengatakan, sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian LHK untuk menanyakan hal tersebut.  

"Terakhir kami ada rapat kerja dengan KLHK pas puasa. Kami tanyakan kenapa lahan tersebut belum dieksekusi, mereka bilang sedang siapkan tim," bebernya.

Dana menduga ada kekuatan tertentu yang membuat Kementerian LHK tidak berani mengambil tindakan untuk mengeksekusi lahan tersebut.

"Itu sudah sepuluh tahun tapi tidak dieksekusi," kata Dana.
 
Walhi Sumut sendiri tetap konsisten meminta KLHK untuk menindak semua perusahaan yang ada di lahan Register 40 yang menggunakan lahan tersebut tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu perlu dilakukan agar memperlihatkan bisa bertindak adil dengan tidak hanya menindak satu perusahaan saja tetapi perusahaan lain, juga termasuk Badan Usaha Milik Negara.

"Kami sudah sampaikan itu, semua perusahaan yang salah harus ditindak dan diperlakukan sama di lahan Register 40. Kalau ada yang dikelola masyarakat maka itu termasuk reformasi agraria untuk dibagikan ke masyarakat. Jika ada perusahaan yang mengelola secara ilegal maka tanah itu harus diambil alih KLHK untuk dikembalikan ke negara dalam kondisi yang sudah dihutankan kembali. Jangan sampai pemerintah yang keluar uang untuk menghutankan kembali, itu juga tidak adil," demikian Dana. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya