Berita

Hukum

Walhi Pertanyakan Uang Tebusan Pengelola Lahan Register 40

SABTU, 19 AGUSTUS 2017 | 04:00 WIB | LAPORAN:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) tidak transparan dalam pengelolaan uang tebusan yang diberikan perusahaan pengelola lahan di Register 40. Sebab, jumlah dana yang diperkirakan mencapai Rp 7,8 triliun itu harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Perintah putusan MA (Mahkamah Agung) dieksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit, kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kita sudah mencapai Rp 7,8 triliun, siapa yang pegang," jelas Direktur Ekesekutif Walhi Sumatera Utara Dana Tarigan dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Menurutnya, jika uang tersebut belum dibayarkan oleh PT Torganda maka pemerintah harus memintanya. Kalau tidak maka akan ada kerugian yang dialami negara dan memunculkan kecurigaan kalau uang tersebut di bagi-bagi kepada oknum.


Mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 2642/K/PID/2006 yang sudah berkekuatan hukum dan memutuskan DL Sitorus bersalah melakukan penguasaan terhadap hutan negara, lewat perusahaannya PT Torganda dan PT Torus Ganda. Dana mengatakan, sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian LHK untuk menanyakan hal tersebut.  

"Terakhir kami ada rapat kerja dengan KLHK pas puasa. Kami tanyakan kenapa lahan tersebut belum dieksekusi, mereka bilang sedang siapkan tim," bebernya.

Dana menduga ada kekuatan tertentu yang membuat Kementerian LHK tidak berani mengambil tindakan untuk mengeksekusi lahan tersebut.

"Itu sudah sepuluh tahun tapi tidak dieksekusi," kata Dana.
 
Walhi Sumut sendiri tetap konsisten meminta KLHK untuk menindak semua perusahaan yang ada di lahan Register 40 yang menggunakan lahan tersebut tidak sesuai peruntukkannya. Hal itu perlu dilakukan agar memperlihatkan bisa bertindak adil dengan tidak hanya menindak satu perusahaan saja tetapi perusahaan lain, juga termasuk Badan Usaha Milik Negara.

"Kami sudah sampaikan itu, semua perusahaan yang salah harus ditindak dan diperlakukan sama di lahan Register 40. Kalau ada yang dikelola masyarakat maka itu termasuk reformasi agraria untuk dibagikan ke masyarakat. Jika ada perusahaan yang mengelola secara ilegal maka tanah itu harus diambil alih KLHK untuk dikembalikan ke negara dalam kondisi yang sudah dihutankan kembali. Jangan sampai pemerintah yang keluar uang untuk menghutankan kembali, itu juga tidak adil," demikian Dana. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya