Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Nyawa Ahok Dibandrol 1 M

Terungkap Di Sidang Buni Yani
RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ada info menarik soal ancaman pembunuhan yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sidang Buni Yani, kemarin, terungkap nyawa bekas gubernur DKI Jakarta yang sekarang mendekam di Rutan Mako Brimob itu, sempat dibandrol Rp 1 miliar.

Hal itu diungkapkan Ahok dalam BAP-nya yang dibacakan jaksa di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Ahok sendiri tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani. Jaksa penuntut umum (JPU) Andi M. Taufik menyebut, pihaknya sudah memanggil Ahok untuk datang ke persidangan.

"Namun yang bersangkutan membuat surat. Begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar Jaksa Taufik. JPU telah berusaha menghadirkan Ahok di sidang Buni Yani sebanyak tiga kali.


Meski Ahok tak hadir, Jaksa Andi meminta kesaksian Ahok dibacakan dalam persidangan. Kesaksian yang dituangkan Ahok di depan penyidik pada 7 November 2016 sudah diklaim jaksa sudah di bawah sumpah.

Namun, tim pengacara Buni Yani menolak. Mereka bersikukuh meminta Ahok dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, berdasarkan pada Pasal 162 ayat 1 KUHAP itu, saksi tidak memenuhi kriteria untuk dibacakan keterangannya.

"Karena jaksa tadi telah menyampaikan, mereka telah melakukan panggilan tiga kali," kata Irfan Iskandar anggota penasehat hukum Buni Yani. Ia juga mempermasalahkan pengambilan sumpah Ahok saat diperiksa. Majelis hakim yang diketuai M. Sapto pun menskors sidang.

Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim menetapkan atau memerintahkan penuntut umum untuk membacakan keterangan Ahok secara lengkap. "Kemudian kepada penasihat hukum, sikapnya akan kami catat di berita acara. Tadi menolak," kata M. Sapto.

Dari BAP Ahok yang dibacakan jaksa, Ahok merasa difitnah lantaran postingan yang diunggah Buni Yani di akun Facebook sehingga banyak orang, terutama warga DKI Jakarta, menganggapnya menista salah satu agama. Buntutnya, dia merasa keselamatannya terancam. "Saya merasa terancam karena ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan sebesar Rp1 miliar karena menista agama," ujar Ahok.

Selain merugikan dirinya, Ahok merasa Buni Yani juga "mengancam" warga Jakarta. Sebab, postingan tersebut diyakini menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran pada 4 November 2016.

"Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror atas demonstrasi tanggal 4 November 2016," imbuhnya.

Ahok juga merasa mengalami kerugian secara politis. Ia mengaku ada partai politik yang memintanya mundur sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Dalam hal pencalonan saya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, ada satu partai meminta saya mundur karena saya dituduh menista agama," kata JPU membacakan BAP Ahok.

Ahok membenarkan, video yang diunggah Buni Yani merupakan video yang direkam oleh Diskominfo DKI pada 27 September 2016, saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Namun, Ahok mengatakan bahwa kutipan terkait Surat Al Maidah 51 yang ditulis oleh Buni Yani di Facebook tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan saat ia berpidato di Kepulauan Seribu.

Yang diucapkan Ahok adalah; "... jadi jangan percaya sama orangkan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu loh. Itu hak bapak-ibu ya, jadi kalau bapak-ibu merasa enggak bisa milih saya takut masuk neraka dibodohi gitu ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu."

Total, ada 13 poin kesaksian Ahok berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan Ahok oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menanggapi pembacaan BAP Ahok, salah satu pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian tidak berdasar sehingga bisa digugurkan. Menurutnya, ucapan Ahok-lah yang membuat keresahan di masyarakat karena menyinggung surat Al Maidah.

"Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi keresahan itu karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al- Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani," tegasnya.

Untuk diketahui, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah mengunggah potongan video Ahok, saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, ke akun Facebook pribadinya.

Buni Yani juga dinilai melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan memotong video yang asalnya berdurasi 1 jam 48 menit menjadi 30 detik.

Sebetulnya, ancaman terhadap Ahok ini juga pernah disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani.

"Melalui keterangannya, saksi Basuki Tjahaja Purnama merasa mengalami fitnah karena banyak orang, terutama warga DKI Jakarta, berpikir saksi menistakan agama. Saksi merasa terancam keselamatannya karena ada tawaran membunuh saksi dengan bayaran Rp 1 miliar, terancam oleh aksi 4 November, diminta mundur dari pencalonannya dalam Pilkada, dan ditolak," ujar anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu dalam pembacaan jawaban Polda Metro Jaya terhadap pokok permohonan praperadilan penetapan status tersangka Buni oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Video ancaman pembunuhan Ahok juga sempat beredar bulan November 2016. Video berjudul "Gila!!! Bunuh Ahok, Dapat Hadiah Rp 1 Miliar" berdurasi 4 menit 13 detik itu diposting akun youtube Admin Ilmusiana.

Dalam video tampak seorang lelaki paruh baya yang mengenakan pakaian serba putih tengah berorasi. Dia meminta agar polisi tidak mengawal Ahok saat kampanye. Ia juga bersedia membayar Rp 1 miliar jika ada yang sanggup membunuh Ahok.

"Kami minta kalau ada nomor 2 masuk Kebon Jeruk, Brimob kami minta jangan dikawal, lepasin aje, kita yang mainin. Gue kasih Rp 1 miliar untuk bunuh Ahok," kata pria tersebut dalam orasinya dihadapan perwira polisi berpangkat AKBP.

"Gue jual rumah gue Rp 10 miliar, ada Rp 1 miliar ditangan gue, gue kasih siapa yang bisa motong leher Ahok," sambungnya.

Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) sempat melaporkan video ancaman itu ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima, namun tidak diusut. Sebab, laporan seperti itu merupakan delik materil atau harus ada perbuatan yang terjadi. Kalau tidak terjadi maka tidak bisa dituntut.

Ahok sendiri sempat menanggapi ancaman itu dengan candaan. "Berarti harga saya sama artis sama. Sama-sama Rp1 miliar," kata Ahok Di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016). ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya