Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tetap mewajibkan partai lama yang telah diverifikasi ikut mendaftar dan menyerahkan dokumen administrasi kembali.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, dalam undang-udang terdapat kalimat yang menerangkan tentang penelitian administratif dan istilah verifikasi. Kedua kalimat tersebut ditafsirkan oleh sebagai kewajiban semua parpol peserta Pemilu 2019 untuk mendaftar dan menyerahkan syarat administrasinya ke KPU.
"Dalam bacaan kami undang-undang menyatakan parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2019 harus daftar dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat yang dipersyaratkan oleh undang-undang," ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/8).
Syarat-syarat dimaksud antara lain bahwa dokumen kepengurusan parpol yang ada di setiap tingkatan baik provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Di mana, baik parpol baru dan lama harus menyerahkan dokumen tersebut. Bedanya, parpol lama tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual, hanya parpol baru saja yang akan diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas dengan turun langsung ke lapangan.
"Apakah (parpol lama) perlu penelitian administratif, perlu. Tapi dalam pandangan kami partai yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi faktual," ujar Hasyim.
Namun, dia memastikan tafsiran tentang teknis verifikasi tetap akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemeritah untuk mendapatkan penjelasan.
"Maksud pembentuk undang-undang apa, itu yang akan kami tanyakan," imbuhnya.
Rancangan Peraturan KPU tentang verifikasi pada pasal 6 ayat 2 huruf (a) menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu adalah partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Pemilu 2014. Pasal 9 ayat 2 juga menyebut partai yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa partai yang tidak diverifikasi ulang tetap diwajibkan untuk memasukkan datanya ke dalam sistem informasi partai politik.
[wah]