Berita

Politik

Semua Peserta Pemilu Perlu Diverifikasi

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 07:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tetap mewajibkan partai lama yang telah diverifikasi ikut mendaftar dan menyerahkan dokumen administrasi kembali.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, dalam undang-udang terdapat kalimat yang menerangkan tentang penelitian administratif dan istilah verifikasi. Kedua kalimat tersebut ditafsirkan oleh sebagai kewajiban semua parpol peserta Pemilu 2019 untuk mendaftar dan menyerahkan syarat administrasinya ke KPU.

"Dalam bacaan kami undang-undang menyatakan parpol yang akan jadi peserta Pemilu 2019 harus daftar dan ketika mendaftar harus menyampaikan syarat yang dipersyaratkan oleh undang-undang," ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/8).


Syarat-syarat dimaksud antara lain bahwa dokumen kepengurusan parpol yang ada di setiap tingkatan baik provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Di mana, baik parpol baru dan lama harus menyerahkan dokumen tersebut. Bedanya, parpol lama tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual, hanya parpol baru saja yang akan diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas dengan turun langsung ke lapangan.

"Apakah (parpol lama) perlu penelitian administratif, perlu. Tapi dalam pandangan kami partai yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi faktual," ujar Hasyim.

Namun, dia memastikan tafsiran tentang teknis verifikasi tetap akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemeritah untuk mendapatkan penjelasan.

"Maksud pembentuk undang-undang apa, itu yang akan kami tanyakan," imbuhnya.

Rancangan Peraturan KPU tentang verifikasi pada pasal 6 ayat 2 huruf (a) menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu adalah partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Pemilu 2014. Pasal 9 ayat 2 juga menyebut partai yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa partai yang tidak diverifikasi ulang tetap diwajibkan untuk memasukkan datanya ke dalam sistem informasi partai politik. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya