Berita

Hukum

Kasus Helikopter AW 101 Bukan Tipikor

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 05:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 belum layak menjadi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Sebuah perkara korupsi harus dimulai dari adanya audit kerugian negara. Namun dalam kasus AW 101, belum ada laporan dan audit kerugian negara. Jadi ini (pembelian Helikopter AW 101) belum layak disebut sebagai kasus tindak pidana korupsi," kata Kuasa hukum Marsekal Pertama (Marsma) TNI Fachri Adamy  (FA), Santrawan Paparang, dalam keterangan tertulis, Senin (14/8).

Apalagi, Paparang melanjutkan, pembelian Helikopter AW 101 telah masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Alhasil, kata Paparang, pembelian Helikopter AW 101 telah disetujui Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.


"Artinya pembelian Helikopter AW 101 ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, dan ini bagian dari pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan)," ujar Paparang.

Lantaran menilai kasus diwarnai kejanggalan, Paparang memastikan tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan. Ihwal caranya, Paparang sekadar menyatakan masih dalam proses.

Kasus pembelian Heli 101, menurutnya, banyak mendapat perhatian publik karena indikasi kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikannya. Dari sejak dasar kerugian negara yang belum keluar hingga proses pengumuman beberapa tersangka oleh Panglima TNI yang dianggap melampaui kewenangan dan menabrak aturan hukum.

TNI AU, Paparang mengatakan, pada bulan Februari tahun ini sudah melakukan investigasi kasus. Hasil investigasi ditemui bahwa pengadaan dan penggantian jenis helikopter telah memenuhi persyaratan administrasi, prosedur dan sudah diketahui semua pihak. TNI AU masih terus melakukan investigasi lanjutan atas beberapa hal yang diperlukan.

Keputusan pembelian heli AW 101 sudah mendapatkan persetujuan, Paparang melanjutkan, baik DPR maupun pemerintah dalam anggaran negara 2016, mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.

Namun, setelah Presiden Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya yang dianggap tinggi, Kementerian Keuangan menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut. Pemblokiran kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli Heli AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut militer dan SAR.

"Maka proses pengadaan tidak ada kendala, semua setuju dan terus berlanjut," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Pusat Polisi Militer kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian Helikopter AW 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA, Letkol Adm TNI WW, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS. [ian]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya