Berita

Hukum

Kasus Helikopter AW 101 Bukan Tipikor

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 05:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 belum layak menjadi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Sebuah perkara korupsi harus dimulai dari adanya audit kerugian negara. Namun dalam kasus AW 101, belum ada laporan dan audit kerugian negara. Jadi ini (pembelian Helikopter AW 101) belum layak disebut sebagai kasus tindak pidana korupsi," kata Kuasa hukum Marsekal Pertama (Marsma) TNI Fachri Adamy  (FA), Santrawan Paparang, dalam keterangan tertulis, Senin (14/8).

Apalagi, Paparang melanjutkan, pembelian Helikopter AW 101 telah masuk dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Alhasil, kata Paparang, pembelian Helikopter AW 101 telah disetujui Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.


"Artinya pembelian Helikopter AW 101 ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, dan ini bagian dari pengadaan alutsista (alat utama sistem persenjataan)," ujar Paparang.

Lantaran menilai kasus diwarnai kejanggalan, Paparang memastikan tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan. Ihwal caranya, Paparang sekadar menyatakan masih dalam proses.

Kasus pembelian Heli 101, menurutnya, banyak mendapat perhatian publik karena indikasi kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikannya. Dari sejak dasar kerugian negara yang belum keluar hingga proses pengumuman beberapa tersangka oleh Panglima TNI yang dianggap melampaui kewenangan dan menabrak aturan hukum.

TNI AU, Paparang mengatakan, pada bulan Februari tahun ini sudah melakukan investigasi kasus. Hasil investigasi ditemui bahwa pengadaan dan penggantian jenis helikopter telah memenuhi persyaratan administrasi, prosedur dan sudah diketahui semua pihak. TNI AU masih terus melakukan investigasi lanjutan atas beberapa hal yang diperlukan.

Keputusan pembelian heli AW 101 sudah mendapatkan persetujuan, Paparang melanjutkan, baik DPR maupun pemerintah dalam anggaran negara 2016, mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.

Namun, setelah Presiden Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya yang dianggap tinggi, Kementerian Keuangan menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut. Pemblokiran kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli Heli AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut militer dan SAR.

"Maka proses pengadaan tidak ada kendala, semua setuju dan terus berlanjut," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Pusat Polisi Militer kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian Helikopter AW 101, yakni Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU Kolonel Kal FTS SE, Marsma TNI FA, Letkol Adm TNI WW, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya