Berita

Abu Bakar Ba'asyir/Net

Kesehatan

Usai MCU, Abu Bakar Ba'asyir Dianjurkan Kontrol Kembali Bulan Depan

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

. Usai menjalani Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita (RS-JHK), Abu Bakar Ba'asyir (ABB) kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Totalnya, terpidana kasus terorisme itu menjalani MCU selama tiga hari sejak Rabu sore (9/8).

"Rawat inap dari Rabu sore sampai Jumat subuh. MCU hari Kamis," ungkap Ketua Tim Dokter Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Joserizal Jurnalis, Sabtu (12/8).


Rizal pun sempat berkonsultasi dengan dokter yang menangani ABB di RS-JHK. Lalu, tim dokter menyampaikan bahwa hasil MCU, ABB tidak perlu menjalani rawat inap.

Meski tidak perlu dirawat, ABB tetap harus melakukan kontrol rutin untuk memantau perkembangan penyakitnya. "Tidak perlu rawat inap. Dapat terapi pulang, dianjurkan kontrol satu bulan lagi," papar Rizal.

Sebelumnya, proses observasi terhadap kesehatan ABB dilaksanakan di atas tempat tidur. Mengingat kondisi kakek berusia 80 tahun itu yang menurun.

"Kondisi jantung ABB dilaporkan relatif normal. Namun, ada sedikit diagnosa pada fungsi jantung dan katup-katupnya. Hasil pemeriksaan oleh tim dokter RS-JHK, ditemukan pembesaran sedikit jantung bilik kiri. Tapi untuk kontraksinya tercatat bagus yaitu 72 persen," tutur Rizal

Pembesaran jantung pada bilik kiri ABB, terang Rizal, terjadi karena ada penyumbatan oleh plak kalsium. Tepatnya, penyumbatan di arteri ke kiri tapi ke arah naik.

Untuk itu, tim dokter berencana melakukan katerisasi pada organ jantung ABB sesuai dengan kesepakatan keluarga. Sebab tim dokter juga menemukan adanya hernia, yaitu organ dalam perut naik sehingga terasa mual.

Selain itu, Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu juga mengalami kista pada bagian ginjal. Meski demikian, Rizal menilai hal itu sebagai diagnosa biasa.

Menurut Rizal, tim dokter MER-C juga telah menyurati Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) agar ABB bisa menjalani pemeriksaan kembali dalam waktu dekat. Rujukannya ke Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM).

"Kami menganjurkan dilakukan pemeriksaan komprehensif untuk memeriksa fungsi luhur, persepsi, berpikir memori, ini penting supaya kita tahu beliau tidak dalam proses demensia," demikian Rizal.

Untuk diketahui, ABB telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun penjara perkara terorisme. ABB terbukti bersalah atas vonis 15 tahun penjara sejak 2011.

Awalnya ABB dihukum di Nusakambangan, sebelum dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor. Dengan alasan, kondisi kesehatan yang kian menurun. [rus]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya