Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perusahaan Terlibat Korupsi Akibat Sistem

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ahli hukum korporasi Dr. Yudo Maryanto mengatakan sistem koruptif menjadi penyebab banyak perusahaan terlibat korupsi. Untuk mendapatkan proyek, pimpinan perusahaan atau proyek seringkali harus berkompromi dengan situasi pidana korupsi.

"Kondisi inilah yang membuat banyak perusahaan tidak bisa menolak untuk memberi suap, karena ini soal hidup mati perusahaan juga," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/8).

Yudo mengatakan penanganan korupsi yang melibatkan pengurus korporasi seharusnya tidak sampai mengorbankan nasib perusahaan, terlebih jika perusahaan tersebut menjadi tumpuan hajat hidup bagi para karyawan.


"Pengadilan mestinya akan bijaksana dalam mengambil keputusan hukum terkait kasus korupsi korporasi. Kan tidak mungkin juga hakim atau pemerintah akan menanggung hidup karyawan yang perusahaannya di bubarkan karena kesalahan satu dua pengurus," tambah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.

Untuk mencegah terjadinya korupsi korporasi, KPK menurutnya mesti memperkuat fungsi pencegahan. Terutama berkaitan dengan proses pengadaan barang yang selama ini sering menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

"Fungsi pencegahan penting untuk merubah sistem yang koruptif. Apabila sistemnya masih sama, maka perusahaan-perusahaan yang didesain untuk 'mengutip ' akan terus eksis," kata dia.

"Yang penting diawasi itu adalah perusahaan yang didesain untuk korupsi. Karena sebaik apapun perusahaannya, akan sulit menghindari praktek korupsi jika sistemnya korup. Ini yang sebenarnya harus jadi fokus aparat penegak hukum," tukasnya.

Sebelumnya dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Dudung, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), di Pengadilan Tipikor terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin meminta uang komisi dari proyek yang diberikan ke DGI.

Mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina mengungkapkan, Nazaruddin meminta fee proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana Bali sebesar 19% dari nilai proyek antara tahun 2009-2011 sebesar Rp 40 miliar.

PT Anak Negeri merupakan satu dari belasan anak usaha Permai Group, yang digunakan Nazaruddin untuk menyalurkan proyek-proyek milik pemerintah ke perusahaan rekanan.

"Nazaruddin sudah memberikan fee dari DGI ke anggota DPR lain sebesar Rp 7 miliar. Setelah itu dia menagih fee ke DGI, tapi hanya dibayar 15 persen dari nilai proyek," ungkap Mindo di persidangan Dudung (9/8).

Nazaruddin, melalui grup Permai diketahui mendapatkan lebih dari 160 proyek pemerintah. Proyek-proyek itu kemudian disalurkan ke banyak perusahaan rekanan. Sebagai kompensasi, Nazaruddin mengutip fee berkisar 20-40 persen, tergantung nilai proyeknya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya