Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perusahaan Terlibat Korupsi Akibat Sistem

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ahli hukum korporasi Dr. Yudo Maryanto mengatakan sistem koruptif menjadi penyebab banyak perusahaan terlibat korupsi. Untuk mendapatkan proyek, pimpinan perusahaan atau proyek seringkali harus berkompromi dengan situasi pidana korupsi.

"Kondisi inilah yang membuat banyak perusahaan tidak bisa menolak untuk memberi suap, karena ini soal hidup mati perusahaan juga," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/8).

Yudo mengatakan penanganan korupsi yang melibatkan pengurus korporasi seharusnya tidak sampai mengorbankan nasib perusahaan, terlebih jika perusahaan tersebut menjadi tumpuan hajat hidup bagi para karyawan.


"Pengadilan mestinya akan bijaksana dalam mengambil keputusan hukum terkait kasus korupsi korporasi. Kan tidak mungkin juga hakim atau pemerintah akan menanggung hidup karyawan yang perusahaannya di bubarkan karena kesalahan satu dua pengurus," tambah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.

Untuk mencegah terjadinya korupsi korporasi, KPK menurutnya mesti memperkuat fungsi pencegahan. Terutama berkaitan dengan proses pengadaan barang yang selama ini sering menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

"Fungsi pencegahan penting untuk merubah sistem yang koruptif. Apabila sistemnya masih sama, maka perusahaan-perusahaan yang didesain untuk 'mengutip ' akan terus eksis," kata dia.

"Yang penting diawasi itu adalah perusahaan yang didesain untuk korupsi. Karena sebaik apapun perusahaannya, akan sulit menghindari praktek korupsi jika sistemnya korup. Ini yang sebenarnya harus jadi fokus aparat penegak hukum," tukasnya.

Sebelumnya dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Dudung, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), di Pengadilan Tipikor terungkap bahwa Muhammad Nazaruddin meminta uang komisi dari proyek yang diberikan ke DGI.

Mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina mengungkapkan, Nazaruddin meminta fee proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana Bali sebesar 19% dari nilai proyek antara tahun 2009-2011 sebesar Rp 40 miliar.

PT Anak Negeri merupakan satu dari belasan anak usaha Permai Group, yang digunakan Nazaruddin untuk menyalurkan proyek-proyek milik pemerintah ke perusahaan rekanan.

"Nazaruddin sudah memberikan fee dari DGI ke anggota DPR lain sebesar Rp 7 miliar. Setelah itu dia menagih fee ke DGI, tapi hanya dibayar 15 persen dari nilai proyek," ungkap Mindo di persidangan Dudung (9/8).

Nazaruddin, melalui grup Permai diketahui mendapatkan lebih dari 160 proyek pemerintah. Proyek-proyek itu kemudian disalurkan ke banyak perusahaan rekanan. Sebagai kompensasi, Nazaruddin mengutip fee berkisar 20-40 persen, tergantung nilai proyeknya. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya