Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ekonomi DKI Triwulan II 2017 Melambat

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 09:27 WIB | LAPORAN:

Perekonomian DKI Jakarta pada triwulan II 2017 melambat dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 5,84 persen. Angka ini lebih rendah dari prakiraan Bank Indonesia.

"Perlambatan paling utama disebabkan oleh pelemahan kinerja ekspor dan impor. Serta belanja pemerintah yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan ini turun menjadi 5,96 persen year on year (yoy) dari 6,45 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Doni P Joewono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8).

Meski demikian, pertumbuhan sepanjang semester I 2017 sebesar 6,20 persen (c to c), tercatat lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya di angka 5,89 persen (c to c).


Pelemahan kinerja ekspor DKI Jakarta tidak terlepas dari perkembangan pasar luar negeri untuk produk ekspor utama Jakarta. Seperti kendaraan bermotor dan perhiasan yang belum sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi global secara umum.

Selain itu, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK2717/Aj.201/DRJD tentang Pengaturan Lalu-lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2017 turut berkontribusi dalam rendahnya aktivitas ekspor dan impor Jakarta.

Berdasarkan peraturan tersebut angkutan barang ekspor dan impor pada masa angkutan lebaran tahun 2017, yaitu dari 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2017 tidak boleh beroperasi melalui jalan nasional dan jalan tol.

Kebijakan tersebut menyebabkan menurunnya aktivitas arus barang dari dan menuju pelabuhan, termasuk yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.

Pelemahan ekonomi juga dikontribusi oleh melemahnya kinerja belanja pemerintah, terutama pada belanja kementerian dan lembaga yang berkantor di Ibukota. Turunnya kinerja belanja pemerintah tersebut, terutama disebabkan oleh bergesernya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dari triwulan II ke triwulan III 2017.

Tahun lalu, gaji dan tunjangan ke-13 serta gaji ke-14 (tunjangan hari raya) dibayarkan pada bulan Juni. Sedangkan, tahun 2017, gaji dan tunjangan tersebut baru dibayarkan pada Juli 2017 (triwulan III).

"Dampak dari ditundanya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 bagi PNS yaitu kontraksi terhadap konsumsi pemerintah pada triwulan II 2017 sebesar 5,15 persen (yoy)," terangnya.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya