Berita

Victor Laiskodat

Politik

Soal Victor Laiskodat, Djoko Edhi: By Design Yang Tidak Matang

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 04:20 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SAYA lihat di TV, Nasdem sudah jungkir balik untuk menahan gelombang arus balik pidato Khilafat Victor Laiskodat yang menghebohkan itu.

Dianalogikan, pidato Victor ibarat pil ineks merek Guess. Yang neken, langsung teler dan OD. Makan ineks memang harus by design. Tapi merek Guess tak sama dengan merek Lemon Tea. Guess ultra hard, lemon tea sebaliknya. Tergantung formulanya. Guess didominasi LSD, yang di IPB Bogor dibuat untuk menyuntik kuda agar bisa kawin. Para triper tahu: jangan makan Guess! Jika tidak, perjalanan (triping-asal kata to trip) tak lagi nyaman. Yaitu, speednya kekencengan. Bisa OD.

Sebagai Ketua Fraksi Nasdem di Senayan, Victor juga tahu pantangan itu! Misterinya, mengapa Victor tetap melakukannya? Itu yang menarik.


By Design! Kata konpers Nasdem, konteksnya, Victor mau melindungi Pancasila dari ancaman Khilafat; dari ancaman radikalisme, bla bla bla. Menurut saya, kekencengan. Yaitu, langsung menyebut nama: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai PAN sebagai pendukung Khilafat. Di situ mistery Guess itu.

Sudah tiga hari orang berduyun-duyun melaporkan Victor ke polisi. Tuduhannya, hate speech (ujaran kebencian) dan SARA, dua kelompok hukum dengan pasal-pasal karet: dari delik aduan melompat ke delik formill, dan melompat lagi ke delik materiil. Seru! Perjalanan to trip itu pun terhenti karena arus balik yang kekencengan walau Victor dilindungi hak imunitas selaku anggota DPR, tak urung goyang-goyang juga.

Victor jelas kebal. Bukan karena ia iparnya Tommy Winata, melainkan karena hak imunitas tadi. Hak Imunitas DPR hanya tak kebal terhadap 4 kejahatan pidana: (i) Korupsi, (ii) Terorisme, (iii) Narkoba, dan (iv) kejahatan tertangkap tangan. Di luar itu, ia kebal. Memeriksanya dibutuhkan izin presiden (kini MKD).

Karenanya, dari segi hukum, pengaduan khalayak ke soal Victor selesai. Presiden (MKD) tak memberi izin, selesai. Tapi hak imunitas tidak kebal terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, perdata, dan delik administrasi. [***]

Penulis adalah mantan anggota Komisi III DPR RI

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya