Berita

Andi Narogong/Net

Hukum

BAP Andi Narogong 5 Ribu Halaman Dan Memuat 6 Ribu Barang Bukti

SENIN, 07 AGUSTUS 2017 | 11:30 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus KTP elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Andi Narogong mencapai 5 ribu halaman dengan 150 saksi, delapan orang ahli, dan enam ribu barang bukti.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8).


Dengan demikian, Andi kini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan pengadilan.

Andi Narogong akan menjadi terdakwa ketiga dalam kasus e-KTP. Dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto telah divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyelidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara korupsi e-KTP, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari.

Markus Nari dijerat dua pasal dalam kasus ini karena diduga menerima uang proyek e-KTP juga melakukan tindakan merintangi proses hukum dengan mempengaruhi saksi dalam persidangan.

Selain Markus KPK juga menetapkan status tersangka pada politisi Hanura, Miryam S Haryani karena diduga memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya