Berita

Publika

Memusuhi Mafia Beras

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 06:41 WIB

PANGSA penjualan produksi beras yang terbesar di Indonesia setelah beras diproduksi oleh penggilingan adalah pedagang eceran, yaitu sebesar 46,67 persen tahun 2016 (BPS, 2016). Yang juga termasuk sebagai pedagang eceran dalam survei tersebut adalah supermarket/swalayan.

Akan tetapi sungguh sulit untuk masuk diakal, apabila kita mengklasifikasikan pedagang eceran di pasar tradisional dan supermarket/swalayan sebagai calon mafia beras. Demikian pula apabila kita mencurigai pedagang grosir yang pangsa penjualan berasnya mencapai 20,72 persen terhadap total penjualan beras di Indonesia. Sementara itu industri pengolahan sekalipun mempunyai pangsa sebesar 0,39 persen.

Dugaan oligopoli atau pun oligopsoni mensyaratkan penguasaan usaha dengan pangsa pasar lebih dari 75 persen sebagai posisi dominan. Kemudian dugaan monopoli atau pun monopsoni mensyaratkan pangsa pasar lebih dari 50 persen. Oleh karena itu tidaklah mudah untuk memilah-milah telah terjadi kegiatan monopoli, oligopoli, monopoli, dan monopsoni, posisi dominan, terlebih kartel, bahkan trust sebagai kecurigaan awal terjadinya mafia beras. Itu, agar mereka dapat dengan mudah dijerat menggunakan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Peluang untuk membuktikan adanya dugaan mafia beras hanya dapat dilakukan dengan melihat lebih ke dalam pangsa pasar diantara pelaku pedagang eceran, pedagang grosir, dan industri pengolahan, termasuk penggilingan beras.

Misalnya mempersempit luas lingkup wilayah analisis, yaitu dari wilayah Indonesia kemudian dipersempit sesempit mungkin, sehingga suatu ketika dapat terbukti adanya penguasaan pangsa penjualan beras lebih besar dari 50 persen dan 75 persen. UU tersebut memang tidak mengatur secara eksplisit batasan luas lingkup wilayah analisis.

Permendag nomor 27 tahun 2017 memberlakukan harga acuan pembelian beras di petani sebesar Rp 7.300/kg. Kebijakan harga minimum ini biasanya diberlakukan untuk melindungi petani (beras), agar harga pembelian beras di petani paling rendah sebesar Rp 7.300/kg.

Harga minimum biasanya ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar di tingkat petani (beras). Harga minimum sesungguhnya dijadikan acuan hanya untuk Bulog dan BUMN lainnya dalam membeli beras dari petani produsen, atau pun dari mitra Bulog (supplier), yaitu koperasi dan swasta.

Gabah diproses menjadi beras terjadi di penggilingan. Rata-rata harga beras di penggilingan Indonesia kualitas rendah sebesar Rp 8.728/kg untuk butir patah 20,1-25 persen, medium sebesar Rp 9.105/kg untuk butir patah 10,1-20 persen, dan premium sebesar Rp 9.359/kg untuk butir patah maksimum 10 persen pada tahun 2016 (BPS, 2016).

Artinya, harga acuan Permendag bukanlah sebagai kebijakan harga minimum yang biasanya ditujukan untuk melindungi petani produsen beras, karena harga acuan pembelian beras petani berada di bawah rata-rata harga beras.[***]

Sugiyono Madelan

Peneliti Indef dan dosen Universitas Mercu Buana


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya