Berita

Publika

Memusuhi Mafia Beras

MINGGU, 06 AGUSTUS 2017 | 06:41 WIB

PANGSA penjualan produksi beras yang terbesar di Indonesia setelah beras diproduksi oleh penggilingan adalah pedagang eceran, yaitu sebesar 46,67 persen tahun 2016 (BPS, 2016). Yang juga termasuk sebagai pedagang eceran dalam survei tersebut adalah supermarket/swalayan.

Akan tetapi sungguh sulit untuk masuk diakal, apabila kita mengklasifikasikan pedagang eceran di pasar tradisional dan supermarket/swalayan sebagai calon mafia beras. Demikian pula apabila kita mencurigai pedagang grosir yang pangsa penjualan berasnya mencapai 20,72 persen terhadap total penjualan beras di Indonesia. Sementara itu industri pengolahan sekalipun mempunyai pangsa sebesar 0,39 persen.

Dugaan oligopoli atau pun oligopsoni mensyaratkan penguasaan usaha dengan pangsa pasar lebih dari 75 persen sebagai posisi dominan. Kemudian dugaan monopoli atau pun monopsoni mensyaratkan pangsa pasar lebih dari 50 persen. Oleh karena itu tidaklah mudah untuk memilah-milah telah terjadi kegiatan monopoli, oligopoli, monopoli, dan monopsoni, posisi dominan, terlebih kartel, bahkan trust sebagai kecurigaan awal terjadinya mafia beras. Itu, agar mereka dapat dengan mudah dijerat menggunakan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Peluang untuk membuktikan adanya dugaan mafia beras hanya dapat dilakukan dengan melihat lebih ke dalam pangsa pasar diantara pelaku pedagang eceran, pedagang grosir, dan industri pengolahan, termasuk penggilingan beras.

Misalnya mempersempit luas lingkup wilayah analisis, yaitu dari wilayah Indonesia kemudian dipersempit sesempit mungkin, sehingga suatu ketika dapat terbukti adanya penguasaan pangsa penjualan beras lebih besar dari 50 persen dan 75 persen. UU tersebut memang tidak mengatur secara eksplisit batasan luas lingkup wilayah analisis.

Permendag nomor 27 tahun 2017 memberlakukan harga acuan pembelian beras di petani sebesar Rp 7.300/kg. Kebijakan harga minimum ini biasanya diberlakukan untuk melindungi petani (beras), agar harga pembelian beras di petani paling rendah sebesar Rp 7.300/kg.

Harga minimum biasanya ditetapkan di atas harga keseimbangan pasar di tingkat petani (beras). Harga minimum sesungguhnya dijadikan acuan hanya untuk Bulog dan BUMN lainnya dalam membeli beras dari petani produsen, atau pun dari mitra Bulog (supplier), yaitu koperasi dan swasta.

Gabah diproses menjadi beras terjadi di penggilingan. Rata-rata harga beras di penggilingan Indonesia kualitas rendah sebesar Rp 8.728/kg untuk butir patah 20,1-25 persen, medium sebesar Rp 9.105/kg untuk butir patah 10,1-20 persen, dan premium sebesar Rp 9.359/kg untuk butir patah maksimum 10 persen pada tahun 2016 (BPS, 2016).

Artinya, harga acuan Permendag bukanlah sebagai kebijakan harga minimum yang biasanya ditujukan untuk melindungi petani produsen beras, karena harga acuan pembelian beras petani berada di bawah rata-rata harga beras.[***]

Sugiyono Madelan

Peneliti Indef dan dosen Universitas Mercu Buana


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya