Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

OTT Kajari Pamekasan Momentum Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Insiden Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rudy Indra Prasetya oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menjelaskan, selama di bawah kepemimpinan Prasetyo, Korps Adhyaksa sudah lima kali terjaring kasus hukum.
 
"Jokowi harus evaluasi kinerja Prasetyo. Ini tidak ada suri tauladan dari pemimpin Kejaksaan Agung," katanya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat (4/8).
 

 
Lebih lanjut, tertangkapnya oknum jaksa dalam kasus dugaan korupsi itu juga membuktikan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Prasetyo tidak berjalan di Kejaksaan Agung.
 
"Jadi, fungsi pengawasan dan pembinaan tidak berjalan selama kepemimpinan Prasetyo," ujarnya.
 
Berdasarkan data ICW, oknum-oknum jaksa yang terseret kasus korupsi di bawah kepemimpinan Prasetyo, yakni dua jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmello, yang ditangkap KPK pada 2016 lalu. Keduanya ditangkap karena menerima suap dari mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi.
 
Suap itu diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap dua pejabat Dinas Kesehatan Subang yaitu Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto. Keduanya tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program BPJS Kesehatan tahun anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang.
 
Pada November 2016, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Fahri. Sementara Deviyanti divonis penjara selama empat tahun.
 
Kemudian, Jaksa Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi yang ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Timur pada akhir November 2016 karena menerima suap dalam perkara pengalihan lahan di Sumenep.
 
Pemberian suap itu dimaksudkan agar ia tidak ditetapkan tersangka oleh Fauzi yang saat itu sebagai penyidik. Penangkapan Fauzi tak lama setelah dia mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Fauzi dengan hukuman empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 1,5 miliar rupiah.
 
Selain itu, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang ditangkap tangan KPK pada Juni 2017 lalu usai menerima suap.
 
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
 
Saat ini, Parlin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Selain Parlin, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai tersangka. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya