Berita

Foto:Dok

Hukum

Jamaah Umroh First Travel Tuntut Kepastian Tanggal Refund

JUMAT, 04 AGUSTUS 2017 | 09:58 WIB | LAPORAN:

Para calon jamaah umroh menuntut PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel segera memastikan tanggal pengembalian uang (refund).

Sebab, hingga kini biro perjalanan umroh milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu tak kunjung memberangkatkan para calon jamaah yang telah mendaftar.

"Kami meminta kepastian tanggal refund dari First Travel. Sebab selama ini kami hanya dijanjikan refund dilakukan 30 sampai 90 hari kerja setelah dokumen diterima kantor pusat First Travel," kata Abdul Malik, salah seorang jamaah umroh First Travel asal Jawa Tengah yang mendaftar di kantor cabang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Menurutnya, pernyataan First Travel terkait refund tersebut ibarat harapan kosong. Sebab, para jamaah yang akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan umroh hingga kini tidak mengetahui secara pasti kapan atau tanggal berapa uang yang sudah mereka setor ke kantor pusat bisa diterima kembali.

Proses refund juga tidak diketahui sudah sampai sejauh mana. Apalagi tidak ada informasi yang transparan dari kantor pusat First Travel dan para calon jamaah tidak diberikan akses untuk dapat ikut mengawasi proses refund tersebut.

Para jamaah pun sepakat membuat surat kuasa refund ditujukan ke kantor cabang atau agen di mana mereka mendaftar.

"Mengapa kami sepakat membuat surat kuasa tersebut? Sebab jika refund langsung ditunjukkan ke calon jamaah, maka kantor cabang tidak bisa ikut mengawasi siapa yang sudah menerima refund dan yang belum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kantor cabang First Travel Kebon Jeruk Ignasius W Muja menegaskan, sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali ke kantor pusat First Travel namun tak direspon.

"Kami yakin, agen maupun kantor cabang First Travel tidak diam saja atas hal ini dan tetap memperjuangkan hak para jamaah. Karena mereka semua ini juga jadi korban," katanya.

Menurutnya, First Travel pusat bisa dituntut secara perdata karena wanprestasi tidak memberangkatkan jamaah sesuai janji. Secara pidana juga bisa dituntut, karena telah meminta tambahan uang sebesar Rp 2,5 juta dari para jamaah dengan alasan untuk mencarter pesawat agar jamaah bisa segera berangkat umroh.

Namun pada kenyataannya, hingga saat ini para jamaah tak kunjung berangkat dan uang tambahan tersebut hingga kini tak juga dikembalikan. Padahal sebelumnya, pihak First Travel pusat berjanji untuk mengembalikan uang tambahan Rp 2,5 juta itu jika para jamaah gagal berangkat.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya