Berita

Net

Hukum

Penetapan Tersangka Syafruddin Tumenggung Sudah Sesuai Prosedur

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Hakim tunggal Effendi Mukhtar menyatakan bahwa penetapan tersangka Syafruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai prosedur.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu kepada pasal 184 KUHAP," jelas Effendi saat pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya (Rabu, 2/8).


Menurutnya, keterangan saksi, keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan alat bukti surat sudah memenuhi sahnya penetapan Syafruddin sebagai tersangka.

"Sehingga penetapan tersangka terhadap diri pemohon sudah sah dan berdasarkan hukum. Sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," beber Effendi.

Lanjutnya, karena petitum utama yaitu menyatakan tindakan termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah telah ditolak maka permintaan pemohon lainnya tidak mengikat dan juga harus ditolak seluruhnya. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih berwenang dalam penuntutan kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Syafruddin karena belum kadaluwarsa sesuai pasal 78 KUHP.

Sesuai pasal 78 KUHP, majelis hakim berpendapat bahwa penuntutan kasus Syafruddin adalah 18 tahun, terhitung setelah dilakukannya tindak pidana terhadap yang bersangkutan.

"Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon kadaluwarsa dihitung 27 April 2004 maka kadaluwarsa kasus itu 27 April 2022. Pemohon ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2017 maka belum dapat dikategorikan kadaluwarsa," demikian Effendi.
   
KPK menetapkan status tersangka terhadap Syafruddin selaku mantan kepala BPPN atas dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2002 lalu.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8/2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya