Berita

Laode-Febri

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Pamekasan Dan Kepala Desa Dassok Sebagai Tersangka

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 21:30 WIB | LAPORAN:

Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tadi pagi, Rabu (2/8).

"Setelah pemeriksaan awal dan melanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan lima tersangka," kata wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta malam ini.

Selain Bupati, empat orang lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK di antarnya Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya (RUD); Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT); Kades Dassok Agus Mulyadi (AGM); Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin (NS).


Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan. KPK menduga Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang menganjurkan suap tersebut.

Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo; Kades Dassok Agus Mulyadi; Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.

"Kelimanya saat ini masih diperiksa di Mabes Polres Pamekasan, Jawa Timur," ujar Laoede.

Kepada pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Bupati Pamekasan sebagai pihak yang menganjurkan memberi suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2.

Dan pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai UU 21/2001. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya