Berita

Politik

Presiden Jokowi: Hutan Harus Memberikan Manfaat Untuk Rakyat

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 20:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada peringatan itu diberikan sejumlah penghargaan sebagai bentuk apresiasi di bidang lingkungan hidup kepada para pahlawan lingkungan hidup.

Penghargaan diberikan simbolik oleh Presiden Jokowi kepada penerima 10 penghargaan Kalpataru, 16 penghargaan Adipura, 6 penghargaan Adipura Kencana, 24 penghargaan Adiwiyata dan 9 penghargaan Nirwasita Tantra.

Presiden Jokowi dalam sambutannya menegaskan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) harus merumuskan stategi besar terhadap pelestarian hutan Indonesia. Karena, selama ini tata kelola hutan di Indonesia masih monoton dan tanpa ada pembaharuan. Sehingga, hutan tidak memberikan manfaat terhadap masyarakat di lingkungan hutan.


"Harus ada koreksi action, ada terobosan dan sesuatu yang besar. Sehingga pengelolaan hutan menjadi lebih baik," ujar Presiden Jokowi, Rabu (2/8).

Presiden Jokowi menegaskan, tata kelola hutan di Indonesia masih linier dan berbasis proyek. Untuk itu, Jokowi meminta semua itu untuk dihentikan. Yakni, dengan melokalisir hutan untuk dijadikan percontohan. " Kita sudah lama bekerja, tapi hanya berorientasi proyek. Kita blak-blakan, kalau saya buka akan jadi ramai," ungkap Jokowi.

Jokowi menuturkan, sistem tata kelola hutan di Finlandia, Swedia 78 persennya berhasil meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Oleh karenanya, negara Indonesia harus bisa mengadopsi sistem tersebut. Hutan, dikatakan Jokowi harus menghasilkan ketahanan pangan. Selain itu, hutan juga harus menghasilkan energi terbarukan.

"Kita tidak usah sulit-sulit, sistem hanya perlu dicopy dan diterapkan di hutan kita. Kita bisa mencontohnya, jadi ekonomi dapat lingkungan juga dapat," bebernya.

Presiden mengatakan, etos kerja pengelolaan hutan menentukan hasilnya. Terkait perijinan, menurut Jokowi masih kurang selektif. Sehingga dengan mudah orang dapat menerimanya. Dampaknya, dicontohkan Presiden taman nasional yang seharusnya dilindungi malah digrogotin orang-orang yang tidak bertanggung jawab hingga ribuan hektar(Ha).

"Soal perijinan jangan lagi diteruskan. Orang datang diberi, orang datang lagi diberi. Harus benar-benar dikoreksi, apalagi soal energi terbarukan akan saya ikuti. Jadi jangan main-main, awas itu. Kalau saya sudah bilang awas, harus hati-hati," tegasnya.

Terkait lingkungan, Presiden Jokowi menyebutkan, sumber daya manusia Indonesia sejak dulu bergantung dengan alam dan bersatu dengan alam. Tema HLH tahun ini, menurut Presiden sudahlah tepat, yakni menyatu dengan alam(connecting people to nature). Tentu saja, tema ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya isu lingkungan sebagai ruang instrospeksi.

"Hutan primer harus dijaga, agar memberikan manfaat kepada rakyat. Jangan hutan tidak memberikan apa-apa kepada rakyat. Buktinya kemiskinan selalu kita temukan di lingkungan hutan," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, sejumlah penghargaan diberikan kepada sejumlah sekolah adiwiyata dan sejumlah kepala daerah. Sejak diterapkan 2016 lalu, saat ini ada 7278 unit sekolah adiwiyata yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sekolah adiwiyata, menurutnya adalah sekolah yang bersih, teduh dan efisien dalam menggunakan kertas.

"Penghargaan kepada kepala daerah, penilainnya dilakukan berdasarkan hasil kinerja di daerah," katanya.

Serangkaian kegiatan dilaksanakan untuk memperingati HLH. Dari pendidikan anak budaya, produk ramah lingkungan dan kegiatan work shop. Hadir dalam acara puncak peringatan HLH diantaranya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Gubernur Sumatera Irwan Prayitno dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Siti Nurbaya menambahkan, hutan Indonesia untuk rakyat. Hal ini sudah ditegaskan dalam semua kebijakan Presiden Jokowi, hutan harus menumbuhkan perekonomian rakyat yang berkeadilan. Kebijakan ekonomi berkeadilan tersebut, dapat diimplementasikan dengan formulasi sumber daya lahan, masyarakat dan kesempatan.

"Sumber daya hutan harus ditegaskan pada pemanfaatannya. Seperti pengakuan atas hutan adat, hutan desa dan hutan tanaman rakyat yang tengah mengeliat," katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK menyapa 500 peserta kemah generasi lingkungan untuk konservasi dan meninjau stand Pekan Nasional Perubahan Iklim(PNPI). Pada peringatan HLH pemerintah juga meresmikan landmark hutan Indonesia dan perangko/sampul hari pertama, seri lingkungan hidup tahun 2017. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya