Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Praperadilan Tersangka BLBI Ditolak PN Jaksel

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung harus rela berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Soalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Syafruddin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Effendi Muckhtar menyatakan, dalil yang disampaikan pemohon seperti KPK tidak berwenang melakukan penylidikan, penyidikan dan penuntutan kasus penerbitan SKL BLBI karena merupakan perkara perdata, penyelidikan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian pemohon tidak dapat ditersangkakan karena melakukan perbuatan berdasarkan perintah jabatan, hingga obyek perkara telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, sudah masuk ke dalam pokok penyidikan sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan harus dibuktikan oleh penuntut umum dan dibantah dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dan bukan pada praperadilan.


Menurut Hakim, dalil-dalil tersebut  sudah masuk ke dalam pokok penyidikan sehingga tidak bisa diperiksa pada persidangan praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat demikian dengan alasan hal-hal itu baru dapat dibuktikan benar atau tidak pada pengadilan tindak pidana korupsi dengan komposisi hakim. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2014, praperadilan hanya bertugas memeriksa syarat formil," ujar Hakim Effendi saat pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/8).

Selain itu, Hakim Effendi juga menolak dalao pemohon yang menilai penyidikan kasus tersebut telah melewati masa daluarsa. Menurut hakim, berdasarkan Pasal 17 ayat 4 KUHP, masa daluarsa adalah 18 tahun. Dengan begitu, masa daluarsa kasus penerbitan SKL semestinya dihitung sejak 27 April 2004 hingga 27 April 2022.

Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK dilakukan tanpa adanya alat bukti yang cukup harus juga ditolak oleh majelis hakim. Sebab termohon dalam hal ini KPK telah menunjukkan bukti bahwa ada keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP, bukti permulaan yang cukup tersebut telah memenuhi syarat.

"Mengadili, menolak eksepsi pemohon seluruhnya, dalam pokok perkara praperadilan pemohon, bebankan biaya perkara ke pemohon sebesar Rp10 ribu," ujar Hakim Effendi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Temenggung diteapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (25/4),

Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Bank Dagang Nasional Indonesia yang diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya