Berita

Hukum

Eksepsi Ditolak, Politisi PKB Tetap Disidang

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 16:43 WIB | LAPORAN:

Perkara suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara yang menyerat mantan anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin terus berjalan, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya.

Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menyatakan bahwa surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi sah sehingga menolak eksepsi politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Hakim menganggap dakwaan jaksa telah menyebutkan secara jelas, lengkap dan cermat mengenai tempat atau waktu kejadian perkara. Dengan demikian, surat dakwaan telah memenuhi unsur formil sesuai KUHAP. Dalam amar putusan sela, Mas'ud memerintahkan jaksa KPK untuk selanjutnya menghadirkan para saksi.


"Mengadili, menyatakan eksepsi keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima," ujar Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/8).

Musa sendiri didakwa menerima suap Rp 7 juta sebagai komitmen komisi setelah mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek. Patut diduga uang diberikan untuk menggerakkan anggota dewan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Terkait adanya perbedaan pasal tindak pidana dalam dokumen pelimpahan berkas penyidikan dan surat dakwaan, menurut hakim, hal itu hanya sebuah kesalahan pengetikan yang tidak punya konsekuensi yuridis dalam pembuktian. Selain itu, materi yang disampaikan tidak relevan dimasukkan dalam lingkup eksepsi.

Dalam pelimpahan berkas penyidikan, KPK mencantumkan pasal 12 huruf (b) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, dalam surat dakwaan tercantum pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kesalahan pengetikan yang tidak prinsip artinya dalam membacakan surat dakwaan," kata Mas'ud saat membacakan putusan sela. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya