Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Optimis Bisa Kalahkan Tersangka Kasus BLBI Di Praperadilan

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 11:21 WIB | LAPORAN:

. Sidang praperadilan gugatan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap akhir.

Rencananya, sore ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Effendi Muckhtar bakal membacakan putusan terkait gugatan penetapan tersangka Syafruddin oleh KPK dalam kasus  Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyadi optimis bisa memenangkan gugatan Syafruddin.


Menurutnya, KPK telah membeberkan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan penetapan Syafruddin sebagai tersangka. Ditegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK.

"Keyakinan kami ini juga didukung oleh ahli yang kami sampaikan dan hadirkan dalam persidangan dan juga saksi fakta kunci yang pada waktu itu jadi pelaku sejarah," ujar Setyadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8).

Lebih lanjut, Setyadi menilai bukan hanya KPK saja yang menginginkan titik terang dalam kasus tersebut. Masyarakat juga ingin mengetahui keputusan hakim terkait gugatan yang dilayangkan Syafruddin. Sebab menurutnya, dalam pemeriksaan kasus ini ada potensi kerugian menurut informasi dari penyelidik dan penyidik kurang lebih Rp 4,8 triliun.

"Saya yakin bahwa masyarakat sangat mengharapkan kejelasan kasus ini, apakah dihentikan atau dilanjutkan. Harapan kami adalah bahwa proses penyelidikan BLBI dapat sampai di pengadilan untuk perkara pokok dalam hal ini pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta," tutup Setyadi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya