Berita

Azmi Syahputra/Net

Hukum

Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba Jilid IV

RABU, 02 AGUSTUS 2017 | 07:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Modus operandi kejahatan narkoba semakin bervariatif. Korban kejahatan narkoba juga semakin meluas hingga ke penjuru lapisan masyarakat.

Atas alasan itu, maka sangat relevan jika kemudian Kejaksaan Agung bisa segera mengeksekusi hukuman mati jilid 4 kepada terpidana narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah menggunakan semua sarana perlindungan hukum (termasuk grasi).

Begitu kata pengamat hukum politik dari Universitas Bung Karno Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/8).


"Secara yuridis, tidak ada alasan atau hambatan untuk tidak dilaksanakan hukuman mati jilid 4. Tugas peradilan sudah tuntas, saatnya Kejaksaan Agung eksekusi agar tampak kepastian hukum sekaligus sikap dan kewibawaan pemerintah bahwa pemerintah terus melawan dan perang terhadap kegiatan bisnis narkoba," tegasnya.

Menurutnya, bisnis narkoba merupakan salah satu cara model penjajahan baru dan menghancurkan suatu bangsa. Mental generasi bangsa yang potensial akan menjadi rusak akibat peredaran bebas dan konsumsi narkoba .

"Sehingga menjadi tugas pemerintah dalam melindungi segenap tumpah darah warganya. Setiap orang atau kelompok yang menggangu tujuan bangsa Indonesia harus dilawan dan menjadi musuh bersama, dalam hal ini adalah para pebisnis narkoba," urainya.

Azmi menilai, jika melihat kondisi bangsa saat ini, maka pemerintah harus segera mengeksekusi terpidana mati narkoba jilid 4. Terlebih, banyak ditemukan penyelundupan narkoba dari luar negeri hingga berjumlah satu ton di Pantai Anyer.

"Hal ini penting sebagai penegasan sikap negara yang konsisten melawan peredaran narkoba yang semakin masif, serta semakin menunjukkan pemerintah hadir melindungi kepentingan yang lebih luas dari masyarakatnya," pungkasnya.

Adapun sepanjang 2015 hingga 2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga jilid. Sementara dalam jilid 4, Kejagung mengaku sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dieksekusi. Namun eksekusi itu belum juga dilakukan. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya