Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Nusantara

Kaidah Hukum Dan Ekonomi Mendag Enggar Sangat Dangkal

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 10:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sangat ceroboh dalam kasus pembatalan peratuan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Permendag yang hanya berumur harian tersebut sangat disesalkan dan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah dalam mengelola beras.

"Mendag ceroboh dan asal dalam membuat permen, kaidahnya secara hukum dan ekonomi sangat dangkal sehingga peraturan itu membuat petani semakin sengsara, pemicunya adalah protes dari pengusaha dan petani kecil yang sangat dirugikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan 9000/kilogram," kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono dalam keterangan persnya, Selasa (1/8).

Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.


Menurut Riyono, selama ini Harga Pokok Pembelian (HPP) mengatur soal harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk Inpres.

"Kelemahannya selalu saja Inpres terlambat ditetapkan sedangkan panen sudah terjadi, ini membuat rugi petani dan juga kebingunggan Bulog dalam membeli gabah petani," ujar pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP PKS ini.

Selain itu, kata Riyono, seringkali HPP ditetapkan dengan harga yang jauh dari harapan petani dan pasar. Ini jelas merugikan petani kembali, sehingga sering petani menjual ke tengkulak yang membeli dengan harga lebih tinggi.

"Pembatalan permendag ini harus menjadi pelajaran bagi setiap menteri kalau membuat permen harus hati-hati, jangan gegabah dalam membuat kebijakan apalagi ini soal beras yang memiliki dampak luas bagi rakyat dan perkonomian nasional," ujarnya lagi.

Permendag 47/2017 merupakan perubahan atas Permendag 27/2017. Di dalam Permendag 47/2017 ada penyisipan Pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.

Adapun di dalam Permendag 27/2017, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47/2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya