Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Nusantara

Kaidah Hukum Dan Ekonomi Mendag Enggar Sangat Dangkal

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 10:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sangat ceroboh dalam kasus pembatalan peratuan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Permendag yang hanya berumur harian tersebut sangat disesalkan dan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah dalam mengelola beras.

"Mendag ceroboh dan asal dalam membuat permen, kaidahnya secara hukum dan ekonomi sangat dangkal sehingga peraturan itu membuat petani semakin sengsara, pemicunya adalah protes dari pengusaha dan petani kecil yang sangat dirugikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan 9000/kilogram," kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono dalam keterangan persnya, Selasa (1/8).

Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.


Menurut Riyono, selama ini Harga Pokok Pembelian (HPP) mengatur soal harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk Inpres.

"Kelemahannya selalu saja Inpres terlambat ditetapkan sedangkan panen sudah terjadi, ini membuat rugi petani dan juga kebingunggan Bulog dalam membeli gabah petani," ujar pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP PKS ini.

Selain itu, kata Riyono, seringkali HPP ditetapkan dengan harga yang jauh dari harapan petani dan pasar. Ini jelas merugikan petani kembali, sehingga sering petani menjual ke tengkulak yang membeli dengan harga lebih tinggi.

"Pembatalan permendag ini harus menjadi pelajaran bagi setiap menteri kalau membuat permen harus hati-hati, jangan gegabah dalam membuat kebijakan apalagi ini soal beras yang memiliki dampak luas bagi rakyat dan perkonomian nasional," ujarnya lagi.

Permendag 47/2017 merupakan perubahan atas Permendag 27/2017. Di dalam Permendag 47/2017 ada penyisipan Pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.

Adapun di dalam Permendag 27/2017, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47/2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya