Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Nusantara

Kaidah Hukum Dan Ekonomi Mendag Enggar Sangat Dangkal

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 10:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sangat ceroboh dalam kasus pembatalan peratuan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Permendag yang hanya berumur harian tersebut sangat disesalkan dan menunjukkan ketidakpahaman pemerintah dalam mengelola beras.

"Mendag ceroboh dan asal dalam membuat permen, kaidahnya secara hukum dan ekonomi sangat dangkal sehingga peraturan itu membuat petani semakin sengsara, pemicunya adalah protes dari pengusaha dan petani kecil yang sangat dirugikan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan 9000/kilogram," kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono dalam keterangan persnya, Selasa (1/8).

Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.


Menurut Riyono, selama ini Harga Pokok Pembelian (HPP) mengatur soal harga gabah dan beras yang dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk Inpres.

"Kelemahannya selalu saja Inpres terlambat ditetapkan sedangkan panen sudah terjadi, ini membuat rugi petani dan juga kebingunggan Bulog dalam membeli gabah petani," ujar pria yang juga Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan DPP PKS ini.

Selain itu, kata Riyono, seringkali HPP ditetapkan dengan harga yang jauh dari harapan petani dan pasar. Ini jelas merugikan petani kembali, sehingga sering petani menjual ke tengkulak yang membeli dengan harga lebih tinggi.

"Pembatalan permendag ini harus menjadi pelajaran bagi setiap menteri kalau membuat permen harus hati-hati, jangan gegabah dalam membuat kebijakan apalagi ini soal beras yang memiliki dampak luas bagi rakyat dan perkonomian nasional," ujarnya lagi.

Permendag 47/2017 merupakan perubahan atas Permendag 27/2017. Di dalam Permendag 47/2017 ada penyisipan Pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.

Adapun di dalam Permendag 27/2017, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47/2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya