Berita

Foto/Net

Politik

Perppu Ormas Wujud Fasis, Anti Rakyat Dan Anti Demokrasi

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 06:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jokowi-JK pada 10 Juli 2017 merupakan cerminan pemerintahan fasis yang anti rakyat dan anti demokrasi terhadap rakyat indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Raden Deden Fajarullah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/8).

Raden mengungkapkan, keadaan krisis yang terus-menerus terjadi di Negara Kapital Monopoli Internasional (Imperialisme), terutama di negara induk Imperialis Amerika Serikat, menyebabkan negeri Imperialis melakukan usahanya untuk melakukan akumulasi modal maksimum. Karena, akumulasi modal maksiumlah yang menjadi napas bagi imprealisme itu sendiri.


"Maka dalam kenyataan saat ini situasi krisis yang semakin akut, membuat konsekuensi bagi negara-negara yang menggantungkan ekonomi-politiknya kepada mekanisme skema pasar internasional. Sehingga dapat kita temukan di banyak negara, bahwa krisis yang terjadi di negeri Imperialis berdampak secara langsung kepada negara-negara lainnya termasuk Indonesia," tuturnya.

Penindasan yang semakin hari semakin massif dilakukan oleh korporasi kapital monopoli swasta dan tuan-tuan tanah dengan beserta aparatur negara, (baik itu pemerintahan, militier, polisi, kekuatan reaksioner dan represif lainnya) membuat rakyat menjadi sadar akan tertindasan tersebut, sehingga pemerintah Indonesia menyadari akan terancamnya Imperialisme dan tuan-tuan tanah besar, karena penindasan yang massif akan membangunkan rakyat untuk berorganisasi dan berlawan.

Dia pun menambahkan, seiring kebangkitan dan bangunya rakyat dari ketertindasan dan memperjuangkan haknya, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu 2/2017 dengan dalih ada ancaman organisasi yang menentang Pancasila dan keutuhan NKRI, tapi sebenarnya antisipasi pemerintah terhadap kebangkitan gerakan rakyat terhadap situasi yang berkembang dewasa ini dan mengancam kelangsungan akumulasi modal maksimal dan kepentingan tuan-tuan tanah besar di Indonesia serta rezim Jokowi-JK sangat melindungi itu melalui regulasi yang dikeluarkanya.

"Dengan modal kedok kebaikan dan humanisnya, tetapi dalam kebijakan Jokowi-JK tanah rakyat terus dirampas, politik upah murah diberlakukan, pencabutan subsidi dilanggengkan, peningkatan pajak kepada rakyat diberlakukan, meningkatnya biaya sekolah, kesehatan terus dibiarkan, serta hal-hal lainnya," ujar Raden.

Dan dengan Perppu Ormas yang dikeluarkan oleh rezim hari ini juga adalah suatu pengkonsolidasian ulang terhadap kekuatan-kekuatan raksioner dan anti rakyat di Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa kekuasaan pemerintahan hari ini adalah kekuasaan yang penuh ambisi untuk meyakini dirinya langgeng dalam setiap aktivitas politik yang tujuannya untuk membuktikan bahwa mereka adalah pelayan yang setia dari kepentingan modal internasional dan tuan-tuan tanah besar.

"Maka LMND menilai perppu ini menunjukan wajah aslinya pemerintah Indonesia yang fasis, anti demokrasi dan anti rakyat Indonesia. Saat ini rakyat sedang diancam dan ditakut-takuti, jadi rakyat Indonesia haruslah terus sadar bahwa ketertindasan, ancaman bahaya dan penghisapan dapat dihentikan dengan perjuangan persatuan seluruh rakyat Indonesia," demikian Raden Deden Fajarullah. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya