Berita

Saipul Jamil/net

Hukum

Bang Ipul Divonis Tiga Tahun Lagi

SELASA, 01 AGUSTUS 2017 | 01:40 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara percabulan yang menyeret Saipul menjadi terdakwa.


Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Saipul tidak berterus terang selama persidangan. Meski demikian,
Saipul berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, Saipul memberikan suap kepada Rohadi bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Setelah Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.

Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya