Berita

Gedung MK/Net

Politik

Sulit Bagi MK Tolak Judicial Review PT 20 Persen

SENIN, 31 JULI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menekankan bahwa dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama untuk mengawasi penggunaan kekuasaan oleh pemerintah.

SBY pun menekankan bahwa kerja sama itu dipicu kesamaan sikap saat menolak sejumlah pasal presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu. Pihaknya merasa keberatan dengan UU Pemilu tersebut karena berpotensi mengantarkan kekuasaan yang melampaui batas.

SBY-Prabowo sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama setelah melakukan pertemuan di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (27/8).


Selain Demokrat dan Gerindra, PAN dan PKS juga UU Pemilu yang mensyaratkan PT sebesar 20 persen-25 persen.

Pengamat politik dan peneliti dari INDO Survey and Strategy, Herman Dirgantara tidak menampik bahwa pertemuan SBY-Prabowo terutama menyoroti UU Pemilu. Menurutnya, PT atau ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen-25 persen menjadi momok bagi partai-partai di luar pendukung pemerintah.

"UU Pemilu kemarin sekalipun hanyalah satu dari sekian dinamika yang mendorong pertemuan itu, namun ini yang paling disorot. Misalnya soal PT, ini menjadi momok bagi partai-partai di luar pemerintah karena acuannya adalah hasil Pemilu 2014 dan dianggap tidak relevan," ungkapnya, Senin (31/7).

Herman pun memprediksi bahwa UU Pemilu yang sedang digugat cukup sulit untuk ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tentu akan mempersulit kinerja KPU yang sedang berusaha mengejar waktu.

"UU Pemilu ini dilematis memang, ketika digugat resikonya akan mengganggu kinerja KPU dan ketika dibiarkan dianggap kurang demokratis. Namun, sulit rasanya MK tidak mengabulkan, sekalipun sebetulnya pemerintah juga punya alasan yang kuat. Ibaratnya, UU Pemilu ini seperti buah simalakama," tukasnya.

Setelah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kelompok-kelompok lain diyakini akan mengajukan uji materi atau judicial review ke MK atas PT sebesar 20 persen-25 persen dalam RUU Pemilu. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya