Berita

Dirjen Pudji/Net

Nusantara

Dirjen Darat Siap Tekan Angka Kecelakaan Mudik 2018

MINGGU, 30 JULI 2017 | 17:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Koordinasi antar instansi harus ditingkatkan dalam mewujudkan Angkutan Lebaran 2018 yang lebih baik lagi dari tahun ini. Utamanya dalam mengurangi angka kecelakaan.

Begitu tekad Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat menerima penghargaan atas perannya dalam Angkutan Lebaran dari Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jakarta, Minggu (30/7).

"Tidak hanya di periode Angkutan Lebaran namun angka kecelakaan di jalan raya secara umum. Angka kecelakaan di periode Angkutan Lebaran tahun ini memang berkurang 30 persen namun kita jangan terlena oleh angka tersebut," ujarnya.


Pudji enggan sesumbar atas prestasi itu. Menurutnya, penurunan angka kecelakaan ini merupakan hasil dari koordinasi antar instansi baik dengan Kepolisian, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan stakeholder lain.

Kata dia, tantangan ke depan semakin berat. Terlebih, beberapa ruas jalan tol yang sudah bisa dioperasionalkan.

"Oleh karenanya koordinasi ini harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan lagi," sambungnya.

Adapun dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden 4/2013 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang terdiri dari lima pilar. Pilar itu antara lain manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan paska kecelakaan.

Menurut Pudji, pilar ketiga mengenai kendaraan yang berkeselamatan merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat yang harus diperhatikan secara serius.

"Tidak hanya Kementerian Perhubungan tapi juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dimana mereka yang berwenang atas pengujian berkala kendaraan bermotor," ujar Pudji.

Penghargaan yang diberikan oleh Jusuf Kalla ini bertepatan dengan pencanangan Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan 2017-2018 yang diselenggarakan oleh Kepolisian RI. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya