Berita

Umumkan Maladministrasi Kejagung/net

Hukum

Ombudsman: Kejagung Lakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Humprey

JUMAT, 28 JULI 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dinilai telah melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria.

Dalam kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), seharusnya, Kejagung menunda eksekusi lantaran Humprey alias Doctor sedang mengajukan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi.

"Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humphrey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).


Lebih lanjut Ninik menilai, perlakuan Kejangung terhadap Humprey berbeda dengan dua terpidana mati lainnya, yakni Eugene Ape dan Zulfiqar Ali. Sebab pengajuan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan kuasa hukum Humprey tidak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara Proses Peninjauan Kembali atas terpidana mati Eugene Ape dan Zulfiqar Ali ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini menunjukan perlakuan diskriminasi," ujar Ninik.

Untuk diketahui, Humphrey merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram yang dinilai sebagai bandar besar. Humprey ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 silam.

Pria asal Nigeria itu diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian peninjauan kembali yang diajukan pada 2007 pun dimentahkan MA.

Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya