Berita

Nusantara

Nasyiatul Aisyiyah Apresiasi Vonis Bebas Baiq Nuril

KAMIS, 27 JULI 2017 | 04:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah memeberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yaang telah memberikan keadilan dan kebebasan kepada Baiq Nuril Maknun.

"Kami menyambut gembira atas putusan bebas Ibu Baiq Nuril dan berharap agar yang bersangkutan dapat dikembalikan hak dan nama baiknya, serta dikembalikan pada pekerjaan sebelumnya," kata Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah, Diyah Puspitarini, Kamis (27/7).

Mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun dinyatakan tidak bersalah melanggar UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq Nuril adalah terdakwa kasus rekaman mesum. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas dari tuduhan mentransmisikan konten asusila.


Beberapa waktu yang lalu Baiq Nuril sempat diberhentikan dari pekerjaannya dan bahkan sempat ditahan beberapa bulan sehingga yang bersangkutan terpisah dengan tiga anaknya.

Diyah Puspitarini berterimakasih kepada seluruh warga NTB atas perhatian dan dukungan pada kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Kepada Baiq Nuril, Nasyiatul Aisyiyah mensupport untuk dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala dan melakukan perannya sebagai ibu rumah tangga serta perempuan yang aktif dalam pekerjaan dan kegiatan masyarakat.

"Nasyiatul Aisyiyah di berbagai level pimpinan akan tetap konsisten peduli dengan permasalahan kekerasan pada perempuan dan berupaya untuk senantiasa melakukan advokasi atau pembelaan," demikian Diyah Puspitarini. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya