Berita

Foto/Net

Nusantara

Tambahan Anggaran Kemenag Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

RABU, 26 JULI 2017 | 03:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Agama RI mendapatkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 4,6 Triliun.

Tambahan anggaran disetujui Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membahas Perubahan Alokasi APBN-P TA 2017 sesuai hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin lalu (24/07).

Selanjutnya, tambahan anggaran ini akan digunakan Kemenag untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang.  


"Kita bersyukur, TPG baik yang PNS maupun Non PNS sudah masuk dalam RAPBN-P 2017. Mudah-mudahan dengan disetujui pembayaran TPG dalan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, lalu kemudian di Banggar untuk kemudian menjadi pagu definitif tidak mengalami perubahan," ujar Menag dilansir dari laman Kemenag, Rabu (26/7).

Dikatakan Menag, publik harus mengetahui, bahwa lokasi dana Rp 4, 6 Triliun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat, yaitu mereka yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan mereka-mereka yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Hanya yang memiliki syarat itulah dan juga nama-namanya yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mendapatkan TPG tersebut. Dan mudah-mudahan realisasinya nanti tidak ada kendala berarti," ujarnya.

Menag menambahkan, TPG tersebut akan turun secepatnya setelah disahkan di paripurna DPR.

Komisi VIII dalam kesimpulan rapat mendorong Kemenag agar mempercepat pencairan TPG tersebut karena kekurangan anggarannya telah dipenuhi tahun 2017, dan menghindari terjadinya kekurangan anggaran TPG pada tahun 2018. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya