Berita

Hukum

Bareskrim Akan Periksa Haposan Silalahi Terkait Kasus Aset Pertamina

SELASA, 25 JULI 2017 | 23:15 WIB | LAPORAN:

. Bareskrim Polri akan memeriksa Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi terkait kasus dugaan korupsi aset Pertamina. Khususnya, terkait dugaan penjualan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 1088 meter persegi tahun 2011.

"Iya, pasti kita periksa pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto, saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Berdasarkan informasi, penjualan aset tanah milik Pertamina tersebut, justru dilakukan pada 12 Oktober 2011. Lalu, dijual kepada Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi senilai Rp 1,16 miliar. Padahal harga NJOP tanah pada saat itu sebesar Rp 9,65 miliar.


Namun berselang 2,5 bulan kemudian, tepatnya 27 Desember 2011, Haposan menjual tanah tersebut seharga Rp 10,49 miliar kepada pihak ketiga, Lydia Swandajani Setiawati. Dalam laporan hasil audit sementara BPK, kerugian negara kasus ini mencapai Rp 40,9 miliar.

Atas permainan jual beli tanah ini, Staf Ahli Bidang Aset Pertamina Eko Djasa melaporkan para pihak ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016 lalu dengan tuduhan dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kanit II Subdit V Dittipidkor Bareskrim AKBP Wawan Sumantri mengatakan, penjualan aset tersebut tidak sesuai prosedur. Menurutnya dalam kasus ini tidak melibatkan korporasi melainkan perorangan.

"Ya prosedur penjualannya yang salah. Dan ini bukan korporasi, orang personal," ujar Wawan.

Bahkan dia membeberkan tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menetapkan tersangka lain. Meski pihak ketiga dalam perkara ini yaitu Lydia Swandajani sudah wafat. "Ibu Lidia sudah meninggal tahun 2015," bebernya.

Hari ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri memeriksa dua saksi kunci dalam kasus penjualan aset Pertamina yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK, Waluyo.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai terangka yakni Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.

Pasalnya Gathot diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada tahun 2011 silam. Gathot ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah saat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya