Berita

Boyamin Saiman

Hukum

Demi Tegaknya Keadilan, Polisi Harus Tuntaskan Kasus Penggelapan Sertifikat PT GWP

SELASA, 25 JULI 2017 | 17:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polisi harus segera memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Fireworks Ventures Limited sebagai korban dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige.

"Tugas polisi itu selain memberikan rasa keadilan, juga memberikan kepastian hukum. Artinya, jangan berlama-lama dalam menangani suatu perkara, kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup," kata praktisi hukum Boyamin Saiman, Selasa (25/7).

Boyamin menilai kasus yang mirip dengan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP cukup sering terjadi.


"Ini bukan kasus yang rumit, apalagi kalau ada pihak yang mengklaim memegang sertifikat tersebut. Tugas polisi untuk menuntaskan berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa," katanya.

Menurut Boyamin, sejak krisis moneter yang diikuti krisis ekonomi dan dibentuknya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), muncul banyak persoalan terkait aset kredit yang akhirnya dilelang lembaga bentukan pemerintah tersebut.

"Masalahnya, banyak eks kreditur masih merasa memiliki aset, padahal sudah diserahkan kepada BPPN untuk dijual atau dilelang ketika pemulihan krisis ekonomi beberapa tahun lalu," katanya.

Boyamin yang dikenal luas sebagai praktisi hukum yang sering mengajukan praperadilan untuk berbagai proses penegakan hukum suatu perkara menegaskan, pidana penggelapan sertifikat relatif mudah penanganannya.

"Kalau tidak ada intervensi dari mafia tertentu, ya harusnya sih mudah. Paling hitungan bulan sudah selesai diberkas dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Bareskrim Polri diketahui tengah menindaklanjuti petunjuk Kejaksaan Agung terkait penyempurnaan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP.

Sebelumnya, ketika mengembalikan berkas perkaraatas nama Tohir Sutanto dengan Nomor: BP/20/IV/2017/Dit Tipidum, penyidik Kejagung diketahui memberi sejumlah petunjuk kepada polisi, antara lain menyita tiga sertifikat GWP yang berada di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau Bank CCB.

Penyidik Bareskrim juga telah mendapatkan izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bareskrim menetapkan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor) dan Priska M. Cahya (karyawan PT Bank Danamon) sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat GWP. Hal itu merupakan tindak lanjut pelaporanEdy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih atau cessie PT GWP. Tohir dan Priska sejak 2 Mei 2017 dicegah bepergian ke luar negeri.

Laporan polisi itu dibuat Edy Nusantara sejak September 2016, dan sampai sekarang proses pemberkasan belum kelar atau P21.

Fireworks menerima pengalihan hak tagih PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS menerima pengalihan hak tagih dari BPPN setelah memenangkan lelang aset kredit macet GWP dalam PPAK VI pada 2004.

Masalahnya, tatakala menerima pengalihan hak tagih, Fireworks sebagai kreditur tunggal tidak memperoleh tiga sertifikat GWP yang merupakan bagian integral dari dokumen jaminan kredit.

Belakangan diketahui tiga sertifikat GWP itu dipegang Bank Multicor setelah menerima pengalihan dari Bank Danamon. Bank Multicor lalu menjadi Bank Windu Kentjana International, dan terakhir menjadi Bank CCB. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya