Berita

Yusril/net

Politik

Buru PNS Dan Dosen Untuk Keluar Dari HTI, Yusril: Pemerintah Bahlul Sendiri

SELASA, 25 JULI 2017 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak ada lagi secara hukum.

Atas dasar itu, Yusril menilai jika kebijakan pemerintahn yang meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) ataupun dosen harus keluar dari HTI merupakan hal yang bodoh.

"Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri seminar di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (25/7).


Sebelumnya, menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan terkait keterlibatan pegawai dan dosen dalam ormas HTI di lingkungan kampusnya.


"Kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017," kata Nasir kepada wartawan di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (22/7).

Setelah itu kata Nasir, pemerintah akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di PTN yang menjadi anggota HTI. Pilihannya tetap menjadi anggota HTI atau pilihan harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.

Jika telah memilih untuk keluar, giliran rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas yang menjadi penjamin sekaligus pengawas pegawai dan dosen eks HTI tersebut.

"Dia harus keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah serta mendapat pembinaan," tegas Nasir.

Nasir pun menegaskan pegawai dan dosen itu harus mengundurkan diri pekerjaannya jika tak mau keluar dari HTI yang notabene telah dibubarkan pemerintah itu.

"Harus keluar karena dia adalah bagian negara, seharusnya (ideologinya) tidak boleh pisah dari negara," tegas Nasir.

Nasir menekankan pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat," kata Nasir.

Namun demikian untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di perguruan tinggi swasta (PTS) pemerintah menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kopertis kata Nasir juga harus melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.

"Tapi perlakuannya berbeda dengan PTN. Swasta ada model yang berbeda, mungkin juga regulasinya yang berbeda," demikian Nasir.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya