Berita

Nur Kholis/RMOL

Politik

Komnas HAM Ingatkan Perppu Bisa Dimanfaatkan Penguasa

SELASA, 25 JULI 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan dinilai rentan dimanfaatkan oleh rezim yang berkuasa untuk membubarkan ormas. Lantaran peppu tidak menegaskan pembubaran sebuah ormas melalai proses pengadilan.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan tidak adanya aturan yang menjelaskan pembubaran ormas melalui pengadilan membuat pemerintah memegang otoritas penuh dalam mengambil kesimpulan apakah ormas tersebut melanggar hukum atau tidak. Menurutnya, dengan perppu tersebut, pemerintah bisa saja membubarkan ormas yang berjuang mempertahankan hak atas tanah dengan menilai bahwa ormas itu telah tersusupi pemikiran radikal.

"Perppu Ormas kan mengatur semua. Misalkan petani dalam mempertahankan tanahnya di lapangan lepas kontrol. Oleh pemerintah dicap melakukan kekerasan, dianggap dimasukkan dalam kategori misalnya radikalisme. Padahal kenyataannya tanahnya digusur. Kesal marah, dan berujung bentrok," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa (25/7).


Nur Kholis menambahkan, perppu tersebut juga bisa berkembang ke wilayah lain. Misal membubarkan lembaga swadaya masyarakat yang dikategorikan bertentangan dengan Pancasila. Selain akan terus digunakan oleh rezim selanjutnya untuk meminimalisir pihak-pihak yang dianggap menentang pemerintah.

Namun demikian, dia menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menangani radikalisme, intoleran dan ekstrimisme, namun jika peraturan yang dikeluarkan berpotensi melanggar HAM.

"Nanti kalau ke depannya ada rezim lain yang berpikir semua yang mengkritik pemerintah harus diberangus kan sangat berbahaya," demikian Nur Kholis. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya