Nur Kholis/RMOL
Nur Kholis/RMOL
Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan tidak adanya aturan yang menjelaskan pembubaran ormas melalui pengadilan membuat pemerintah memegang otoritas penuh dalam mengambil kesimpulan apakah ormas tersebut melanggar hukum atau tidak. Menurutnya, dengan perppu tersebut, pemerintah bisa saja membubarkan ormas yang berjuang mempertahankan hak atas tanah dengan menilai bahwa ormas itu telah tersusupi pemikiran radikal.
"Perppu Ormas kan mengatur semua. Misalkan petani dalam mempertahankan tanahnya di lapangan lepas kontrol. Oleh pemerintah dicap melakukan kekerasan, dianggap dimasukkan dalam kategori misalnya radikalisme. Padahal kenyataannya tanahnya digusur. Kesal marah, dan berujung bentrok," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa (25/7).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09