Berita

Agus Hermanto/Net

Politik

Perppu Ormas Berlaku Sampai Ada Jawaban DPR

SELASA, 25 JULI 2017 | 11:37 WIB | LAPORAN:

Angggaran Pramuka sebesar Rp 10 miliar juga kena imbas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 yang mengubah UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan alias Ormas mulai

Kementerian Pemuda dan Olahraga menolak pencairan dana Pramuka sampai ada klarifikasi Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault yang diduga mendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

"Ini tentu konsekuensi terbitnya Perppu. Perppu begitu terbuat, langsung berlaku sampai nanti ada jawaban DPR," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).


Agus lebih lanjut menerangkan, nanti setelah DPR menerima surat dari Presiden Joko Widodo mengenai Perppu Ormas, selanjutnya akan dibawa ke ke rapat paripurna untuk dibacakan sebagai surat masuk. Setelah itu, Perppu akan diproses selama satu kali masa sidang.

"Kalau DPR nggak beri jawaban berarti diterima. Kalau diterima atau tidak diberikan jawaban Perppu langsung jadi undang-undang. Kalau nggak diterima berarti itu kembali ke UU 17 (Ormas)," imbuh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Namun ketika disinggung sikap partainya terhadap Perppu Ormas, Agung mengatakan masih dikaji.

"Tapi menurut saya ormas yang bertentangan dengan UUD 1945 harus kita basmi, tapi tentunya kita nggak boleh mengabaikan HAM yang ada, tentunya kita ga bisa tentu tanpa proses. Ini pilihan-pilihan. Itu pun harus kita maknai bersama. Perppu juga merupakan aturan yang punya legitimasi dalam hukum," tukasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya