Kemeneterian Dalam Negeri telah membuat surat edaran untuk pemerintah provinsi (pemprov) agar merancang peraturan daerah (perda) tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, perlunya perda ormas karena ormas juga ada yang terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, terbitnya perda ormas juga agar apa yang menjadi prinsip pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bisa sejalan. Seperti halnya yang dilakukan Jawa Timur, kata dia mulai menginisiasi pembuatan perda.
Perlunya perda ormas kata Tjahjo lantaran ada kepala daerah yang membolehkan kader HTI mengisi materi dakwah. Namun, ia sendiri memaklumi hal tersebut. Ia meyakini kalau daerah punya tujuan yang sama dengan pusat.
"Tapi saya kira, teman-teman di daerah itu satu. Pemeritah itu satu. Tidak ada sekat," tambah Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7).
Amanat UUD 1945 memang memberikan kebebasan kepada setiap individu dan kelompok untuk berserikat dan membentuk organisasi. Namun, kebebasan tersebut harus tetap diatur.
"Kalau sampai ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, harus dilarang,†ungkapnya.
Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI sudah final. Karena itu, lanjut Tjahjo, tidak perlu lagi diutak-atik dan digiring oleh ormas yang berideologi lain. Makanya perlu aturan tegas sebagai acuan untuk mengawasi ormas seperti itu.
[rus]