. Fraksi Partai Gerindra DPR menyatakan mundur dari Pansus Hak Angket KPK, Senin (24/7). Gerindra boleh saja beralasan bahwa keputusan itu diambil lantaran kerja Pansus menceng dari tujuan awal. Namun, beberapa pihak melihat, mundurnya Gerindra juga karena merajuk alias ngambek ke Golkar, yang merupakan teman dekatnya, karena tak mau membantu dalam Rapat Paripurna pengesahan UU Pemilu, pekan lalu.
Mundurnya Gerindra dari Pansus ditandai dengan surat yang diteken Ketua Fraksi Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis. Dalam surat tersebut tertulis tanggal pembuatannya 20 Juli 2017. Namun, surat tersebut baru dinyatakan efektif per 24 Juli, alias hari ini.
Politisi Gerindra Desmond J Mahesa berujar, keputusan mundurnya Gerindra karena melihat kinerja Pansus dalam menyelidiki KPK sudah menceng. Bagi Gerindra, Pansus sudah mengarah ke pelemahan KPK. Padahal, sejak awal Gerindra ingin Pansus itu memperkuat KPK. Penyidikan hanya perlu dilakukan terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang di lembaga antirusuah tersebut.
Salah satu langkah Pansus yang mengarah ke pelemahan KPK, kata Desmond, adalah mendengarkan curhatan para narapidana koruptor.
"Saya sudah bilang, kalau mengunjungi koruptor, Gerindra akan keluar. Kami melihat ada langkah Pansus yang salah," ucap anggota Komisi III DPR ini.
Desmond juga menyinggung masalah pengesahan Hak Angket yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, 28 April lalu. Kata dia, pengesahan yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat itu sesungguhnya tidak qourum, karena Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN keluar. Gerindra kemudian ikut bergabung karena berharap ada perubahan di struktur Pansus.
"Waktu itu kita pertimbangkan, kami pikir akan ada perubahan sesudah Gerindra dan PAN mengirim (perwakilan ke Pansus). Kami pikir perlu dibentuk ulang pimpinan Pansus, ternyata tidak. Ya, kami biarin saja," kata Desmond setengah menggerutu.
Keputusan mundurnya Gerindra dari Pansus ini berbarengan dengan kekalahan mereka dalam pengesahan RUU Pemilu dalam Sidang Paripurna, Kamis pekan lalu. Karena itu, ada yang menduga, keputusan mundurnya Gerindra ini tidak lepas dari kekalahan itu.
Dalam pengesahan RUU Pemilu itu, Gerindra menolak usulan Pemerintah soal
presidential threshold alias ambang batas pengajuan presiden sebesar 20 persen suara sah DPR atau 25 persen perolehan suara Pemilu. Golkar yang selama ini dekat dengan Gerindra malah condong ke Pemerintah.
"Gerindra keluar dr Pansus KPK bukan karena KPK layak dibela, tapi ngambek gara-gara UU Pemilu. Politisi-politisi ngambek lucu juga," cetus Mohamad Guntur Romli dalam akun twitter
@GunRomli. "Merajuk karena dicuekin.. Hadeuh," sahut pemilik akun
@Paltiwest.
Dengan mundurnya Gerindra, Pansus Hak Angket kini hanya diisi Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, dan PAN. Meski begitu, pihak Pansus yakin keputusan Gerindra tidak akan membuat kerja mereka bubar.
"Pansus masih qourum. Masih 50 persen plus 1," ucap Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senin.
Yang dia maksud 50 persen plus 1 adalah jumlah fraksi yang ada di Pansus. Saat ini, jumlah fraksi yang mengirimkan anggota ke Pansus adalah 6 dari 10 fraksi di DPR. Sebut Masinton, jumlah itu sudah memenuhi syarat yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias MD3.
[rus]