Berita

Foto/Net

Politik

Pansus Mulai Terasa Hambar

SENIN, 24 JULI 2017 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ibarat masakan, Pansus Angket KPK dihidangkan kurang garam. Akibatnya, rasa dan tindakannya pun seperti hambar. Tidak tampak lagi gereget dan manuver politiknya. Pendukungnya pun kurang. Di tambah, anggota Dewan saat ini sedang reses, sidang Pansus pun disetop sementara.

Setelah diresmikan pada 6 Juni lalu, Pansus sudah banyak melakukan kegiatan dalam mencari keburukan-keburukan KPK. Mulai dari mendengar curhatan para narapidana koruptor, meminta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal KPK, meminta pandangan ahli yang mendukung, sampai meminta data dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyimpangan pengelolaan sumber daya manusia di internal KPK.

Beragam kegiatan itu menuai pro kontra. Ada yang dukung, di lain sisi penolakan terhadap Pansus juga semakin kencang.


Dukungan atas Pansus sempat datang. Empat hari setelah Pansus dibentuk, alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Bangkit untuk Keadilan, datang ke gedung DPR mendukung langkah Pansus KPK.

"Kami mendukung upaya-upaya Pansus Hak Angket KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, yang dalam hal ini terhadap pelaksanaan UU 30/2002 tentang KPK," ujar Ketua Badan Pekerja Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit untuk Keadilan, Herry Hernawan, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (10/6). Pansus pun mencoba membuka diri terhadap masyarakat. Ruang publik dibuka. Mulai dari posko di DPR, hingga menerima keluhan terhadap KPK secara online.

Soal dukung mendukung, Pansus kalah dengan KPK. Sejak Pansus dibentuk hingga saat ini, dukungan dari akademisi, hingga musisi seolah tidak berhenti mendukung KPK. Memang, urusan suporter, KPK tidak terkalahkan. Di antaranya, 1000 dosen UGM, Pemuda Muhammadiyah dan LSM Aliansi Cinta Indonesia.

Perlawanan terhadap Pansus tidak hanya di tingkat opini. Belakangan sudah menggunakan jalur hukum. Sejumlah aktivis antikorupsi mendaftarkan permohonan judicial review atas hak angket DPR pada Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada empat orang yang menjadi pemohon, dua orang di antaranya Busyro Muqoddas sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah dan aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.

Tidak hanya itu, kegarangan Pansus juga mengendur saat sidang terakhir ketika menghadirkan bekas Ketua MK, Mahfud MD di DPR, Selasa (18/7). Mahfud menilai, DPR tidak bisa menyatakan hak angket kepada KPK. Sebab, KPK bukan bagian pemerintah. "Menurut saya, KPK tidak bisa diawasi dengan angket. Namun bisa diawasi," kata Mahfud.

Mahfud lalu menjelaskan istilah pemerintah sebelum berbicara mengenai kedudukan KPK. Ia menyebutkan istilah pemerintah bersifat generik dan spesifik. Dimana dalam ilmu konstitusi, pemerintah secara generik mencakup semua lembaga negara dari pusat sampai rukun tetangga (RT).

Sedangkan menurut konstitusi, Mahfud mengatakan pemerintah disebut presiden atau perdana menteri. Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan Indonesia menerapkan pemerintah mengacu pada arti sempit yakni lembaga eksekutif.

"Pasal 4 ayat 1 UUD presiden memegang kekuasan pemerintahan, pasal 5 ayat 1 presiden membuat peraturan pemerintah, pasal 22 dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa presiden membuat Perppu," kata Mahfud MD.

Mahfud lalu menjelaskan DPR dapat melakukan hak angket sesuai UU MD3 mengenai pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah. "Saya mengatakan KPK itu bukan pemerintah ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum," ujar Mahfud.

Mendapat angin, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif sempat berkomentar pedas. Dia menantang Pansus untuk menyebut langsung orang-orang yang dituding Pansus melanggar hukum. Tudingan-tudingan yang selama ini diluncurkan Pansus Hak Angket KPK pada KPK, kata dia, tidak bisa dibuktikan.

"Soal tuduhan-tuduhan misalnya pelanggaran yang dilakukan kalau memang melibatkan orang KPK, tunjuk langsung orangnya, laporin ke polisi," ujar Laode, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7).

Terkait pengakuan Pansus yang memiliki bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan KPK, Laode mengatakan, agar Pansus tidak segan-segan untuk membeberkan bukti yang dimiliki. Menurut Laode, Pansus justru sibuk berwacana ria dengan bukti-bukti yang ternyata tidak pernah diberitahukan hingga saat ini.

Anggota Pansus Angket KPK, Misbhakun membantah jajarannya melemah. Menurutnya, laju Pansus masih on the track bahkan makin kencang. Terakhir, tim juga telah bertemu dengan pihak kepolisian RI melalui Wakapolri, Komjen Pol Syaifuddin sekaligus pakar hukum Mahfud MD.

"Tetap jalan, malah kenceng sekarang," ujar Misbakhun, anggota Pansus Angket KPK, setelah halal bihalal di rumahnya, Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Jumat (21/7).

Keterangan dari berbagai pihak tersebut dipastikan oleh anggota DPR Fraksi partai Golkar ini, telah terdokumentasi dengan baik, berupa pengumpulan catatan penting, data dan fakta yang dinilai waktu itu cukup mengejutkan.

Dikatakan kemudian hal tersebut bakal menjadi bahan untuk memperbaiki atau memperkuat posisi KPK baik dari sisi kinerja hingga kelembagaannya. "Kita ingin perkuat KPK, bukan menjatuhkan, bukan permalukan KPK," tegas anggota Komisi XI DPR RI ini.

Rasa hambar juga dirasakan pengamat hukum tata negara Universitas Parahiyangan Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf. Asep menilai, reaksi masyarakat terhadap Pansus mulai luntur karena Dewan mulai tidak fokus dalam upaya mengevaluasi KPK. "Ada kabar Ketua DPR tersangka e-KTP, gelombang dukungan KPK juga besar, jadi Pansus harus lebih gereget lagi, dan fokus," kata Asep kepada Rakyat Merdeka.

Asep berharap, usai reses, Pansus dapat fokus mengevaluasi KPK dan tak membuat manuver-manuver politik. "Takutnya justru mengganggu kinerja KPK yang sedang menuntaskan kasus-kasus, ya termasuk e-KTP," katanya.

Bagaimana cerita kelanjutan Pansus? Sepertinya publik harus bersabar. Pasalnya, seluruh Dewan saat ini sedang reses. Mereka akan kembali bersidang pada 16 Agustus, menyambut hari kemerdekaan. Apakah Pansus atau KPK yang menang, kita lihat saja. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya