Berita

Politik

PP Bamusi Dukung Penuh Pemerintah Bubarkan HTI

SENIN, 24 JULI 2017 | 07:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tujuan Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas adalah untuk menjaga tegaknya ideologi negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian disampaikan Ketua Umum PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Hamka Haq. Dan dalam pandangan Bamusi, HTI adalah organisasi transnasional yang bergerak di bidang politik, dengan mengusung gagasan negara khilafah.

"HTI  sangat tidak sesuai dengan tujuan terbentuknya Negara Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegas Hamka.


Hamka menegaskan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil perjuangan segenap elemen bangsa termasuk jihad dan ijtihad kaum ulama. Karena itu menjadi tanggung jawab bersama dan semua warga negara untuk meneruskan cita-cita perjuangan mereka.

"Aktifitas HTI selama ini telah terbukti menimbulan benturan sosial politik yang meresahkan masyarakat, yang jika dibiarkan berlanjut akan menambah eskalasi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan merusak persatuan bangsa dan tegaknya NKRI," tegas Hamka.

Sekum PP Bamusi, Nasyirul Falah Amru, menambakan bahwa gagasan khilafah yang dusung oleh HTI tidak sesuai dengan tujuan murni pembangunan peradaban dunia Islam masa kini sehingga ditolak keras oleh lebih 20 negara. Termasuk negara Islam atau berpenduduk mayoritas Muslim, khususnya Arab Saudi, Mesir, Malaysia, bahkan di Palestina tempat kelahiran Hizbut Tahrir itu sendiri.

"Berdasarkan petimbangan tersebut, maka Baitul Muslimin Indonesia, dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017, untuk segera membubarkan HTI sesuai dengan proses hukum yang berlaku, guna menjaga tegaknya ideologi negara Pacasila, keutuhan NKRI, UUD 1945 dan kokohnya persatuan bangsa di atas prinsip Bhinneka Tunggal Ika," demikian Hamka Haq. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya