Berita

Politik

PP Bamusi Dukung Penuh Pemerintah Bubarkan HTI

SENIN, 24 JULI 2017 | 07:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tujuan Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas adalah untuk menjaga tegaknya ideologi negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian disampaikan Ketua Umum PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Hamka Haq. Dan dalam pandangan Bamusi, HTI adalah organisasi transnasional yang bergerak di bidang politik, dengan mengusung gagasan negara khilafah.

"HTI  sangat tidak sesuai dengan tujuan terbentuknya Negara Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegas Hamka.


Hamka menegaskan bahwa NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan hasil perjuangan segenap elemen bangsa termasuk jihad dan ijtihad kaum ulama. Karena itu menjadi tanggung jawab bersama dan semua warga negara untuk meneruskan cita-cita perjuangan mereka.

"Aktifitas HTI selama ini telah terbukti menimbulan benturan sosial politik yang meresahkan masyarakat, yang jika dibiarkan berlanjut akan menambah eskalasi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan merusak persatuan bangsa dan tegaknya NKRI," tegas Hamka.

Sekum PP Bamusi, Nasyirul Falah Amru, menambakan bahwa gagasan khilafah yang dusung oleh HTI tidak sesuai dengan tujuan murni pembangunan peradaban dunia Islam masa kini sehingga ditolak keras oleh lebih 20 negara. Termasuk negara Islam atau berpenduduk mayoritas Muslim, khususnya Arab Saudi, Mesir, Malaysia, bahkan di Palestina tempat kelahiran Hizbut Tahrir itu sendiri.

"Berdasarkan petimbangan tersebut, maka Baitul Muslimin Indonesia, dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017, untuk segera membubarkan HTI sesuai dengan proses hukum yang berlaku, guna menjaga tegaknya ideologi negara Pacasila, keutuhan NKRI, UUD 1945 dan kokohnya persatuan bangsa di atas prinsip Bhinneka Tunggal Ika," demikian Hamka Haq. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya